Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Tiga Wilayah Berbeda

RUBIS.ID, Jakarta – Bea Cukai kembali menggelar kegiatan pemusnahan bernilai miliaran rupiah. Dalam hal ini, Bea Cukai menjalankan fungsi community protector sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam memberantas barang ilegal.

Namun, Tidak hanya barang kena cukai (BKC) ilegal, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang-barang lain seperti senjata serta hewan dan tanaman ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan di tiga wilayah berbeda, antara lain di Jakarta, Makassar, dan Langsa.

“Pemusnahan kali ini tidak hanya terhadap BKC ilegal saja, namun juga terdapat beberapa barang lain seperti senjata api, kosmetik, hingga hewan dan tumbuhan,” jelas Hatta.

Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode tahun 2020-2022 pada Rabu (30/10) di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta. Pemusnahan ini adalah kali kedua yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta pada tahun 2022.

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal sebanyak 941.590 batang, 1620 botol dan 24 jerigen atau sebanyak 1.764,91 liter MMEA ilegal, tembakau iris (TIS) sebanyak 325 gram, dan sebanyak pita cukai, stiker dan etiket palsu sebanyak 1.852 keping.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan di Jakarta yaitu sebesar Rp1.717.868.510 dan nilai cukai sebesar Rp697.308.280,” terang Hatta.

Sementara di Makassar (30/11), Bea Cukai Sulbagsel bersama Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2021-2022 serta putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2022. Berlokasi di halaman Kantor Bea Cukai Makassar, kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah setempat.

Hatta menerangkan, Tentang pemusnahan di Makassar, bahwa terdapat berbagai jenis barang yang dimusnahkan, antara lain rokok ilegal berbagai merek, MMEA, part senjata api, anak panah, sex toys, kosmetik, obat-obatan hingga disposable mask.

“Nilai seluruh barang tersebut mencapai 2,2 miliar dengan potensi kerugian negara 1,4 miliar.”terangnya lagi.

Terakhir, Bea Cukai Langsa bersama Karantina Pertanian Aceh dan Satgas PMK Kota Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan BDN atas barang hasil penindakan dibidang kepabeanan Kamis (17/11) lalu. Barang-barang hasil penindakan berupa 19 ekor kambing, 161 karung tokek kering, 41 ekor kura-kura, 3 ekor ular, 2 ekor kadal, 19 ekor katak, dan 2 koli tanaman hias.

“Telah dilakukan koordinasi dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh untuk dilakukan uji laboratorium terhadap barang hasil penindakan tersebut. Hasilnya ditetapkan bahwa barang-barang tersebut termasuk kedalam jenis media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), yang direkomendasikan untuk segera dilakukan pemusnahan,” kata Hatta.

Kegiatan pemusnahan menggunakan metode disuntik mati oleh Petugas Karantina di Kantor Bea Cukai Langsa, kemudian dibawa menuju tempat pemotongan hewan di Seuriget, Kota Langsa untuk dibakar dan selanjutnya dikubur.

“Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK serta melindungi masyarakat dari mengonsumsi barang-barang berbahaya,” ungkap Hatta mengakhiri.(IL/rel)

Komentar

Loading...