Oknum PKD dan Staf Panwas Kecamatan di Asahan Diberhentikan Diduga Selingkuh
Foto : Ilustrasi/Istimewa
RUBIS.ID, ASAHAN - Diduga terlibat cinta lokasi (cinlok) atau selingkuh, oknum Panwas Kelurahan Desa (PKD) Pulo Bandring dan staf Panwas Kecamatan Pulo Kabupaten Asahan, diberhentikan melalui rapat pleno Panwas Kecamatan Pulo Bandring.
Informasi diperoleh team Rubis.id menyebutkan, kedua oknum yang disinyalir berselingkuh masing-masing berinisial WA (PKD) beristrikan seorang PNS dan RI, staf Panwas Kecamatan Pulo Bandring yang telah bersuami.
Dugaan perselingkuhan ini diketahui Ab suami RI, yang curiga dengan sikap istrinya. Sang istri permisi ke suami, mengalaskan mengikuti bimtek selama 3 hari.
Merasa curiga, Ab melakukan pencarian dan akhirnya menemukan mereka di sebuah tempat, Sabtu (18/2/2023).
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Panwas Kecamatan Pulo Bandring, yang kemudian menggelar rapat membahas ini.
Ketua Panwas Kecamatan Pulo Bandring, Sudaryono, ketika dikonfirmasi, Senin (20/2/2023) melalui telepon seluler kepada Pewarta.co, membenarkan adanya laporan dugaan perselingkuhan kedua oknum itu. Dirinya tidak bisa memastikan terjadinya perselingkuhan, tapi mereka akan berkoordinasi dengan Bawaslu Asahan.
“Karena ini menyangkut moral, makanya kita melaporkan dan meminta petunjuk ke Bawaslu Asahan,” ujarnya.
Terpisah, AB suami RI, lewat telepon seluler kepada Pewarta.co, mengaku kecewa akan sikap istrinya itu. Sikap tersebut, ucap Ab, yakni sang istri tidak permisi atau memberi tahu ketika pergi dari rumah. Dirinya mencari informasi, hingga akhirnya mengetahui bersama siapa istrinya itu pergi.
“Telah disumpah di bawah Alquran, mereka mengaku tidak melakukan hubungan terlarang. Sudah damai kami,” jawabnya ketika ditanya apakah terjadi hubungan menjurus intim dalam dugaan perselingkuhan itu.(Red)
Sumber : Pewarta
Komentar