Wartawan Senior Dibegal, Kompol Faidir: Akan Tindak Tegas Pelaku Pembegalan
Foto: (Iustrasi/Istimewa)
RUBIS.ID, MEDAN – Wartawan senior Kota Medan yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) Sugiatmo, dibegal oleh sejumlah orang tak dikenal di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di bawah Fly Over Amplas, Rabu (12/4/2023) sekira pukul 03.00 dini hari.
Saat beraksi, para penjahat jalanan itu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis arit.
Informasi diperoleh, aksi kejahatan itu terjadi saat korban dalam perjalanan untuk pulang ke rumahnya di Bandar Setia, Tembung dari Pasar Induk Lau Cih Padang Bulan Medan.
Namun setibanya di kawasan fly over Jalan Sisingamangaraja menuju Terminal Amplas, dia dipepet oleh dua pengendara sepeda motor dari arah belakang.
Salah satu penjahat yang duduk di boncengan, lalu mengacungkan arit dan memaksa korban berhenti. Setelah itu pelaku yang berada di motor lainnya mengambil paksa sepeda motor korban jenis Honda Vario BK 5839 AIV.
Korban sempat berusaha mempertahankan motor dengan mempertahankan kunci kontak, sehingga terjadi saling tarik. Akan tetapi bagian gantungan kunci kontak motor terlepas, sehingga kunci berhasil dikuasai pelaku.
Selain itu pelaku yang memegang arit mengancam korban dengan menghunuskannya ke arah korban. Perlawanan tidak seimbang akhirnya korban lari dari ancaman para pelaku sambil berteriak minta tolong.
Setelah menguasai sepeda motor korban, kawanan begal yang diketahui masih berperawakan belia itu selanjutnya kabur tancap gas ke arah terminal Amplas.
Sekitar 30 menit setelah kejadian, lewat rombongan patroli Sabhara Polda Sumut mengendarai motor. Kemudian korban diarahkan untuk melapor ke Polsek Patumbak.
Korban yang dikonfirmasi mengaku telah membuat laporan ke Polsek Patumbak. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/281/IV/2023/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Terpisah Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan akan menindak tegas pelaku pembegalan. Selain itu, dia menyebutkan jika saat ini sudah mengantongi identitas dari para pelaku.
“Kita minta kepada pelaku untuk menyerahkan diri dalam tempo dua kali 24 jam. Jika tidak akan kita beri tindakan tegas dan terukur,” tandasnya. (IL/red)
Komentar