Melayani Penjualan BBM Dalam Jerigen Tanpa Izin Terminal SPBU Simpang Laudah Diduga Langgar Aturan

RUBIS.ID, KARO - Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditemukan melanggar aturan dengan melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

SPBU yang terletak di Jalan Kabanjahe - Siantar ( Simpang Laudah) Kabupaten Karo, yang dikenal dengan Nomor 14.211.237, diketahui secara terang-terangan melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen setiap harinya.

Pemilik mobil L300 yang bermarga Girsang merupakan salah satu pelanggan dari Dairi yang membawa puluhan jerigen ke SPBU Tersebut.

Saat Wartawan mencoba meminta Surat Rekomendasi dari Dinas terkait, pembeli BBM bersubsidi jenis Pertalite tidak dapat menunjukan surat tersebut.

Operator SPBU yang berinisial TB dengan tegas menegur wartawan yang meliput, "Kalian ngapain liput- liput secara langsung? Kalau mau minum , kalian bilang saja!" Ungkap TB

Hingga berita ini ditulis, pihak Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nikolas Sidabutar, melalui Kanit Reskrim AKP Arya Nusa Hindrawan belum memberikan jawaban terkait temuan ini.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen dilarang kecuali disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro/ kecil.

Pemerintah Pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 yang mengatur harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu.

Larangan SPBU melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik - pabrik industri rumah maupun mobil - mobil galian C termasuk dalam aturan tersebut.

Pertalite sendiri telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan ( JBKP) yang menggantikan Premium.

Larangan tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.13/2017 mengenai ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Selain itu, Undang - Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 juga melarang penjualan bensin eceran, termasuk Pertamini, yang dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang diberlakukan adalah pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp. 60 Miliar.

Bagi konsumen yang ingin membeli BBM menggunakan jerigen, terdapat aturan yang harus diikuti. Misalnya, konsumen harus memiliki surat izin dari Pemerintah setempat yang mengizinkan penggunaan jerigen untuk keperluan tertentu.

Pihak terkait, termasuk Dinas terkait dan Kepolisian, diharapkan untuk memberikan tanggapan dan tindakan terkait penemuan pelanggaran tersebut. Masyarakat juga dihimbau untuk mematuhI aturan yang berlaku dalam penggunaan BBM agar tercipta ketertiban dan keselamatan bersama.(red)

Komentar

Loading...