Adira Finance Sebut Asuransi Wajib Kendaraan Bakal Kurangi Risiko

RUBIS.ID, JAKARTA - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengungkapkan implementasi program asuransi wajib kendaraan bermotor, terkait tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL), akan mengurangi risiko yang dapat terjadi.
Presiden Direktur Adira Finance Dewa Made Susila menjelaskan, TPL pada dasarnya memiliki arti memberikan perlidungan terhadap pihak ketiga yang turut terdampak dalam sebuah risiko.
"Jadi ini mungkin bagus juga untuk membuat hati-hati, tapi saat ini yang umum dilakukan adalah, pada satu sisi bagus, pada sisi ain adalah daya beli harus dipikirkan juga, karena kalau premi asuransi naik, berarti cicilannya naik," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Ia menambahkan, dalam kaitannnya dengan perusahaan pembiayaan, biasanya nasabah tidak melanjutkan kepemilikan asuransi ketika sudah selesai masa cicilan.
Harapannya, dengan adanya asuransi wajib ini, ada dorongan masyarakat untuk dapat memberikan perlindungan pada kendaraan bermotornya.
"Kalau itu terjadi, positif," imbuh dia.
Seiring dengan itu, Made beranggapan, dengan adanya asuransi tersebut, risiko yang ada untuk kendaraan bermotor jadi semakin kecil. Pasalnya ada pihak yang akan menanggung ketika terjadi risiko.
"Kita harus bergerak progresif, di semua negara maju mewajibkan thrid party liability (TPL), cuma harus hati-hatinya, apakah waktunya tepat karena menyangkut daya beli, kan itu biaya," urai dia.
"Secara prinsip, kita harus melangkah ke depan," tandas Made.
Sebagai informasi, program asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah tersebut termasuk di dalamnya ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024). (Rel)
Komentar