1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

LSM INSANI Tanjungbalai Sikapi LP2B Alih Fungsi ke Tanah Kaplingan Perumahan

Oleh ,

RUBIS.ID. TANJUNGBALAI – Di Negara berkembang, perihal alih fungsi lahan banyak terjadi dari lahan pertanian, perkebunan, serapan air, ruang terbuka hijau kepada perumahan, pabrik, areal industri dan lain sebagainya.

Di Kota Tanjungbalai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar telah alih fungsi ke tanah kaplingan perumahan.

Menyikapi hal diatas, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Indevenden Solidaritas Anak Negeri (LSM INSANI) Kota Tanjungbalai, Afrizal Simangunsong mengatakan, supaya Pemerintah Kota Tanjungbalai baik Itu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Kota Tanjungbalai, Camat dan Lurah dapat merespon polemik ini dengan cepat dan serius, sehingga tidak melahirkan paradoks-paradoks baru yang berkaitan dengan pembangunan di Kota Tanjungbalai.

Lanjut beliau, lihat kawasan hijau di Kecamatan Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur serta Kecamatan Sei Tualang Raso, sudah beralih menjadi zona kuning atau dijadikan perumahan oleh developer dengan tidak membuat kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan masyarakat tak kuasa menghadapi perubahan dan percepatan pembangunan.

"Jangan sampai alih fungsi lahan mengancam pangan dan kehidupan masyarakat Kota Tanjungbalai pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya disebabkan menjamurnya pengembang - pengembang perumahan", pungkasnya.

Melihat kasus ini menurutnya Kota Tanjungbalai membutuhkan pemimpin yang negarawan, bukan pemimpin yang politisi yaitu mereka yang membuat kebijakan hanya menguntungkan dirinya, kelompoknya, dengan mengabaikan kepentingan rakyat banyak tutupnya. ( CR )

Baca Juga