1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

Pianus Low, Mohon Hakim Tipikor Medan Minta Kejari Nisel Panggil Mantan Kadis Pendidikan Tahun 2016 & PPK Beserta PPTK

Oleh ,

RUBIS.ID, NISEL - Pianus Laowo Memohon Kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan agar mengintruksikan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, segera menahan Mantan Kadis Pendidikan, PPK dan PPTK dalam perkara dialaminya.

Pianaus Laowo, selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan merupakan terdakwa korupsi sebesar Rp.1.1 miliar memohon kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, agar mengintruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera menahan mantan Kadis Pendidikan (status tersangka), PPK dan PPTK.

Selanjutnya, Pianaus Laowo menceritakan kronologi pada kasus yang dialami kepada sejumlah wartawan pada hari Kamis, (19/9/2024), bahwa dasarnya setelah keluar laporan hasil audit dari BPK RI, maka saya di undang oleh tim TPGR untuk dimintai kesediaan pengembalian. Di lain sisi pengembalian uang dimana dipotong langsung dari gaji saya, maka diminta ke saya untuk dibuat satu jaminan.

"Arahan dari mereka tentang jaminan tersebut walaupun secara pribadi tidak berterima atas temuan BPK RI itu karena asas korupsi kalau kita lihat perkara korupsi itu tidak mungkin saya sendiri (tunggal) pelakunya" ujarnya.

Masih dikatakannya, "Sementara waktu itu secara etika baik dan kooperatif saya dengan menyerahkan satu buah rumah ikut sertifikat sebagai jaminan," tambahnya.

Maka itulah, tambahnya, sebagian jaminan untuk sementara TGR itu belum selesai dan sampai selesai. "Setelah saya serahkan itu kurang lebih 7 tahun tentu pihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan selalu memotong gaji saya" jelas Pianaus.

"Artinya, sesuai dengan surat SPTJM yang saya tanda tangani dimana mereka yang menyiapkan konsepnya, "ungkapnya lagi.

Tentu didalam pernyataan itu ketika tidak diselesaikan pengembalian TPGR itu, maka rumah sebagai jaminan akan disita dan di lelang untuk mengurangi beban hasil temuan BPK RI.

Sementara setelah berjalan tiba-tiba tim TPGR itu ada penyelesaian di daerah, sehingga mereka limpahkan. Artinya dalam hal kurang pengawasan dan tidak memenuhi dengan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian TPGR dalam pasal 133 atau 138 kalau tidak salah. Sementara pada saat sidang Ketua Hakim Majelis Tipikor Medan mengingatkan pihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kenapa pada saat itu tidak dilelang jaminan tersebut. Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tidak mereka kerjakan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara, yang menjadi pertanyaan dalam hidup saya saat ini adalah kenapa hanya saya sendiri yang diproses hukum (saya menjadi korban) ? padahal masih banyak yang terlibat dalam kasus ini seperti atasan saya waktu itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan, PPK, dan PPTK.

"Padahal kegiatan waktu itu sudah terlaksanakan dengan 100% dan apalagi uang itu tidak pernah saya pakai untuk kepentingan saya pribadi, tetapi uang itu telah dipakai pada kegiatan melalui PPTK pada kegiatan waktu itu, dan juga uang tersebut dibayarkan atas perintah pimpinan saya yaitu Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (kuasa pengguna anggaran). Lagian saya hanya sebagai bendahara pembayaran", ungkap Paolinus Laowo.

Kegiatan tersebut kurang lebih 8 tahun saya menganggap telah selesai dan terbayarkan karena tidak ada pelaporan baik dari pihak pemilik UD (rumah makan, fotocopy, maupun SPPD dan honor dalam kegiatan).

Terbukti dari kwitansi yang ada ditangan saya dan yang menerima PPK, PPTK, ada juga yang menerima langsung oleh UD (rumah makan), dan ada pula oknum ASN yang mengambil langsung uang itu untuk pembayaran SPPD mereka berdasarkan uraian kegiatan yang ada di DPA.

Ketika saya dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut hingga di P21 oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan sedang proses persidangan di pengadilan Tipikor Medan, tiba-tiba pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan baru melakukan peninjauan dengan melakukan pelelangan secara sepihak. Pertanyaan saya adalah apakah itu merupakan tupoksi dari Dinas Pendapatan Kabupaten Nias Selatan? Dimana saat ini mereka selalu mendatangi rumah saya dengan membawa dokumen. Setahu saya jaminan dilelang apabila sudah ada putusan pengadilan yang inkrah.

Artinya dalam perkara ini saya merupakan korban (tertindas) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, yang mana sampai saat ini gaji saya telah di tahan tanpa alasan.

Anehnya lagi, setiap istri saya pergi menanyakan ke Dinas Pendapatan Kabupaten Nias Selatan, mereka menjawab menunggu petunjuk.

Dengan demikian, saya memohon kepada Ketua Hakim Majelis Tipikor Medan agar mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (tersangka) di tahan, begitu juga PPK dan PPTK mengintruksikan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera menahan mereka.

Begitu juga saya minta kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan supaya gaji saya itu dikembalikan, pasalnya hingga saat ini saya tidak bisa lagi menafkahi anak dan istri.

Dan juga saya meminta kepada Dinas Pendapatan Kabupaten Nias Selatan agar tidak lagi mendatangi rumah saya. Marilah kita tunggu proses persidangan ini hingga selesai. (Ikhtiar Wau)

Baca Juga