Uang dan Kekuasaan

Penulis: Ari Sisworo SSos MIKom, alumni Magister Ilmu Komunikasi UMSU

UANG dan kekuasaan, atau sebaliknya kekuasaan dan uang adalah dua hal yang tak terpisahkan. Bagai pedang bermata dua. Sama-sama tajam di kedua sisinya. Tajam di kanan, tajam juga di kiri. Tajam di atas, begitu juga di bawahnya.

Secara sederhananya begini, uang bisa membeli kekuasaan, dan kekuasaan dapat menghasilkan uang.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Indonesia yang akan berlangsung, pada Rabu, 27 November 2024 mendatang merupakan sarana yang sengaja dipersiapkan untuk prosesi "perebutan kekuasaan" di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara konstitusional. Termasuk pula di hirarki paling bawah, pemilihan kepala desa (Pilkades).

Ritualitas Pilkada yang pemilihannya dilakukan secara langsung atau one man one vote. "Perebutan kekuasaan" di daerah secara langsung ini sudah terselenggara empat kali, mulai 2004 sampai 2019. Tahun ini merupakan kali kelima. Pelaksanaan Pilkada serentak kali ini diperuntukkan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025.

Menariknya Pilkada tahun ini adalah menjadi pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Terkecuali Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih, dan Jakarta Barat, Pusat, Selatan, Timur, Utara dan Kepulauan Seribu yang bupati dan walikotanya ditunjuk langsung oleh Gubernur.

Setidaknya, ada 545 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak; 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pilkada merupakan sebuah pertarungan politik. Calon kepala daerah yang akan maju dan partai politik yang mengusungnya, harus memiliki dua modal penting jika ingin memenangkan kontestasi yang diikuti. Dua modal penting itu, pertama adalah modal kapital atau uang.

Ada anekdot di masyarakat seperti ini: kencing saja kita harus bayar! Jika buang air kecil saja harus bayar, lah masak iya untuk dapat rekomendasi partai politik gratis. Rasanya tidak mungkin.

Misalnya saja, ada seseorang yang ingin maju menjadi calon kepala daerah di salah satu kabupaten/kota, pastinya dia harus mendapat rekomendasi partai sebagai salah satu syaratnya. Lantas, si calon kepala daerah ini melobi pengurus partai di daerah itu, dan di-ok-kan.

Perlu diingat dan dicamkan, sistem rekomendasi partai ini muaranya ada di dewan pimpinan pusat (DPP) di Jakarta. Tidak ujug-ujug pengurus partai di daerah (kabupaten/kota) setuju, kemudian si calon ini bisa melenggang maju. Dari tingkat kabupaten/kota, misalnya lagi, kemudian di-acc oleh pengurus di tingkat wilayah atau provinsi. Apakah cukup? Tentu tidak. Dari persetujuan di tingkat provinsi, harus pula disetujui oleh pengurus DPP partai. Nah, para pengurus DPP partai ini berpusat di ibukota, Jakarta. Apa mungkin pengurus wilayah partai ini naik pesawat dengan uang pribadi? Iya kalau satu hari itu bisa langsung dapat rekomendasi pengurus pusat, kalau tidak bagaimana? Kan mesti menginap lagi. Menginapnya di hotel. Menginap di hotel pakai kocek sendiri? Kan tidak begitu Ferguso!

Selama mengurus itu, para pengurus partai, pasti meninggalkan anak dan istri di rumah. Apa mungkin anak dan istri pengurus partai ini dibiarkan begitu saja, tidak dikasih nafkah, dan sebagainya? Mungkin? Tidak mungkin itu.

Untuk dapat surat rekomendasi partai di tingkat pusat itu, apa gratis-gratis saja? Rasanya muskil.

Selanjutnya, muncul pertanyaan. Siapa yang menanggung biaya itu semua? Calon kepala daerah itu bukan? Bisa dikalkulasikan berapa biayanya? Pasti besarlah.

Makanya, ketika seseorang ingin ikut kontestasi Pilkada (Pilpres juga), harus punya modal finansial yang besar. Kalau tanggung-tanggung, mending mundur. Sebab, itu akan terasa muskil. There's no free lunch. Tidak ada makan siang gratis.

Karena modal kapital yang besar ini nantinya akan dialokasikan ke banyak aspek. Biaya belanja kampanye misalnya. Sebab, anggaran kampanye akan semakin besar sejalan dengan meningkatnya intensitas persaingan politik.

Banyaknya calon yang akan bertarung membuat persaingan menjadi sangat intens dan amat sulit. Masing-masing calon kepala daerah, partai politik pengusung dan tim suksesnya berusaha untuk meyakinkan publik jika partai dan jagoannya akan memperjuangkan aspirasi wong cilik.

Belum lagi untuk media promosi melalui TV, lobi ke ormas, koran, radio, baliho, spanduk, media sosial, pengumpulan massa. Ini sangat membutuhkan dana besar.

Calon kepala daerah dan partai politik yang mempunyai dana cadangan besar akan memiliki keleluasaan untuk membangun program kampanye terstruktur dan massif. Sebaliknya, calon kepala daerah, partai politik dan tim sukses yang tidak dilengkapi amunisi (anggaran) yang cukup fokusnya hanya pada satu atau beberapa program promosi politik.

Selain itu, dalam kompetisi dinamis, apa yang dilakukan oleh pesaing juga menaikkan beban pengeluaran biaya yang akan ditanggung. Terlebih, ketika berhadapan dengan pesaing yang agresif dan bergerak cepat. Maka, dengan serta-merta biaya yang harus dikeluarkan juga semakim besar sebagai upaya ‘serangan balik’ kepada pesaing atau lawan politik.

Ketika pesaing beriklan, maka terdapat kecenderungan pemain akan mengimbanginya untuk beriklan baik di medium yang sama atau berbeda.

Modal penting kedua di kancah perpolitikan adalah modal sosial. Berbeda dengan modal kapital, dalam modal sosial, seorang calon kepala daerah lebih mengedepankan akumulasi dari kredibilitas, popularitas, sanak famili, saudara, kaum, kabilah dan jaringan yang terdapat di masyarakat. Lebih mengedepankan humanisme.

Modal sosial dibangun melalui proses panjang melalui interaksi dinamis dengan masyarakat. Akumulasi modal sosial dapat dilakukan baik sebelum dan selama individu terjun dalam dunia politik. Karena legitimasi politik dimiliki ketika seseorang mendapatkan dukungan massif dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Indikator pertama dalam modal sosial adalah pengakuan, perhatian, dan ketenaran. Sulit sekali berkompetisi dalam dunia politik dengan hanya sedikit orang yang mengenal calon kepala daerah atau tokoh politik yang ada.

Popularitas menjadi kata kunci dalam hal ini. Baik popularitas yang tersebar atau popularitas dalam jaringan-jaringan organisasi dalam masyarakat. Namun bukan berarti asal-populer dalam masyarakat lantas sesorang bisa memenangkan persaingan politik. Popularitas juga harus terlegitimasi.

Max Weber (1968), ahli politik kelahiran Jerman, membedakan tiga hal tentang sumber legitimasi. Pertama, legitimasi yang bersumber pada hal-hal bersifat rasional. Dalam hal ini track-record, background, prestasi, dan semua kinerja positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat bisa menjadi modal sosial bagi politisi. Popularitas yang berasal dari reputasi kerja-rasional menjadi modal sosial untuk bisa meyakinkan dan mendapatkan kepercayaan dari publik.

Sumber legitimasi berikutnya adalah kharisma, nilai, dan simbol-simbol tradisional yang melekat pada diri seseorang. Bagi masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat di pelosok Gampong (desa) yang percaya, garis keturunan dan daya-magis seseorang merupakan lahan subur bagi keberadaan legitimasi jenis ini.

Ketiga adalah legitimasi yang berdasarkan penguasaan kepada hal-hal teknis. Mereka yang diyakini memiliki tingkat pendidikan tinggi, keahlian dan kemampuan religius, kemampuan bicara dan melucu.

Dalam perkembangannya, hubungan antara modal sosial dan modal kapital bisa terjadi secara dinamis dan saling menguatkan keduanya. Artinya, ketika politisi dan partai politik memiliki reputasi dan kredibilitas yang tinggi di masyarakat, maka terdapat kecenderungan untuk lebih mudah mengakumulasi modal kapital. Hal ini terjadi ketika politisi dan partai politik melakukan aktivitas 'penggalangan dana’ untuk mendanai biaya kampanye mereka.

Namun di sisi lain, ada sebuah paradoks di masyarakat yang menyebutkan, terkenal pun tokoh politik itu (calon kepala daerah), jika tidak disokong finansial yang besar, maka tidak akan jadi apa. Tingkat elektoral atau keterpilihannya rendah. Sebaliknya, sosok yang punya cadangan dana besar lebih berpeluang memenangkan kontestasi.

Ini berkembang karena pragmatisme masyarakat. Istilah wani piro menjadi trend ketika perhelatan politik sedang berlangsung. Sebaik, sepintar, dan sepopuler apapun calon kepala daerah itu, jika tidak ada ingot-ingot (hadiah sebagai ucapan terima kasih atau balas budi, biasanya berupa uang atau benda) yang diberikan, maka jangan marah kalau masyarakat atau pemilih itu meninggalkannya dan lebih menaruh perhatian kepada yang memberi duit. Ini realistis, tidak dibuat-dibuat. Berkembang dengan sendirinya.

Menilik ke belakang, bagaimana uang begitu adidaya dalam membeli suara rakyat. Setidaknya, dimulai saat Reformasi 1998. Setahun berselang, ketika kursi Ketua MPR RI diduduki Amien Rais (1999-2004), lahirlah kebijakan pemilihan presiden dan turunannya (Pilkada) dilakukan secara langsung. Tidak lagi secara tertutup (tidak langsung), melalui legislatif.

Meski kebijakan itu sebenarnya melucuti kekuasaan lembaga tertinggi negara, namun yang terpenting pemilihan langsung dianggap paling relevan. Logikanya, tidak mungkin seorang calon Presiden mampu menyuap seluruh rakyat Indonesia agar bisa terpilih. Kalau pun sanggup, duitnya dari mana? Nominalnya pasti tidak tanggung-tanggung. Bisa puluhan, bahkan ratusan triliun. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan terjadinya money politic atau politik uang.

Seiring berjalannya waktu, konstelasi politik terus mengalir sesuai kebijakan itu, dan ternyata itu menjadi antitesis. Proses pemilihan secara langsung di Indonesia, mulai dari Pilpres hingga Pilkada, semuanya menggunakan uang. Rakyat disuap, disogok, suaranya dibeli untuk memenangkan si calon itu. Persoalan dari mana duit sebanyak itu menjadi urusan belakang.

Amien Rais, yang dikenal sebagai tokoh Reformasi, mengistilahkan pemilihan langsung di Indonesia dengan sebutan Demokrasi Rupiahtokrasi. Begitu kuatnya daya pikat uang dalam membeli kekuasaan.

Pada akhirnya pun, Amien Rais dengan sejumlah tokoh nasional lainnya, menelan ludahnya sendiri. Amien Rais yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Ummat ini menyatakan dukungannya agar sistem pemilihan Presiden dikembalikan melalui MPR. Sama artinya, untuk kepala daerah juga dilakukan dengan cara serupa melalui DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Amien Rais juga sepakat bila UUD 1945 kembali diamendemen untuk mengubah aturan pemilihan presiden.

Kekuasaan dan Uang Haram?

Di era digital saat ini, hasil pemilihan begitu cepat diketahui. Hitungan jam, paling lama hanya beberapa hari. Ini versi quick count. Biasanya, tidak jauh berbeda dengan hasil resmi yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), satu-dua bulan setelahnya.

Siapa yang terpilih dan ditetapkan, dialah yang menjadi penguasa. Kepala daerah. Gubernur, bupati atau walikota. Setelah dilantik, dibantah atau tidak, penguasa ini bisa sangat leluasa menjalankan keinginan dan emosi pribadinya. Apalagi, jika tidak ada oposisi. Seperti banyak daerah yang semua partai politiknya dibeli. Pemerintahannya tak berjalan demokratis. Segala sesuatunya dibagi-bagi, yang penting jangan bersuara negatif, melontarkan kritik dan semacamnya. Semua bisa diatur. Sama-sama menghasilkan uang. Kepentingan rakyat, janji-janji pembangunan, perbaikan fasilitas kesehatan dan pendidikan, itu belakangan.

Jadi, minimal mengembalikan modal dulu. Modal kapitalnya. Setelah modal kembali, kumpulkan lagi pundi-pundinya untuk kembali mencalon di periode berikutnya.

Rakyat mau bersuara lantang? Oh tidak bisa! Suaranya sudah dibeli. Sudah tak punya hak lagi untuk berkeluh kesah.

Inilah yang terjadi. Tidak bisa dipungkiri. Begitu terus perjalanannya. Kepala daerah menjadi keblinger. Kebablasan. Sampai-sampai, uang "haram" pun disantap demi syahwat politiknya.

Bukan sedikit kepala daerah yang "menguasai" proyek-proyek fisik yang ada. Bermain melalui tangan-tangannya. Tidak secara langsung. Tidak hanya proyek fisik, pergantian pejabat, dan sebagainya juga dilumat.

Banyak kasus yang menjerat para kepala daerah akibat kebablasannya itu. Mulai dari suap proyek, suap jabatan, penyalahgunaan wewenang, pengadaan barang, gratifikasi, dan pastinya adalah kasus korupsi. Sunat sana, sunat sini.

Ini bukan sekadar narasi, tapi bukti. Dari berbagai pemberitaan media massa, dijabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari 2004 sampai Januari 2022 lalu, telah menyeret sejumlah nama kepala daerah. Tak kurang 22 gubernur dan 148 bupati/walikota telah diciduk komisi anti rasuah itu atas dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan lain sebagainya.

Pada 2023 juga tak jauh berbeda, sederet pejabat daerah pun tersandung kasus korupsi. Sebut saja, mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah terseret kasus gratifikasi. Pada 7 Maret 2023 lalu, Saiful ditahan dan akan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan KPK di Gedung K4, Setiabudi, Jakarta.

Selama dua periode kepemimpinannya sebagai Bupati Sidoarjo, yakni 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang mewah senilai Rp15 miliar. Akibat tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi oleh KPK, pada 7 April 2023 lalu. Adil diduga menerima suap dari hasil pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti rugi persediaan (GUP) di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan total suap mencapai Rp26,1 miliar. Ia juga diduga menerima suap sebesar Rp1,4 miliar dari rekanan proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid di Kepulauan Meranti.

Adil juga diduga menyuap M Fahmi Aressa, Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau sebesar Rp1,1 miliar. Akibat kasus ini, Adil disangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, b, f atau Pasal 11, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yana Mulyana, mantan Walikota Bandung, terjerat kasus suap proyek pengadaan kamera pengawas atauClosed Circuit Television (CCTV) pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung. Dia diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada 14 April 2023. Kemudian, pada 29 November 2023, jaksa penuntut umum KPK menuntut Yana Mulyana dengan hukuman lima tahun penjara.

Pada 16 April 2023 lalu, KPK resmi menahan dan menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, anggota DPR Komisi III, Ary Egahni atas kasus korupsi dugaan tindakan pemerasan. Ben Brahim disebut telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Ia diduga menggunakan modus yang berupa pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sementara Ary Egahni, menggunakan jabatannya sebagai anggota legislator DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD. Nantinya, hasil diperolehnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah. Total uang yang hasil korupsi diterima oleh Ben Brahim dan sang istri mencapai Rp8,7 Miliar.

Masih ada lagi. Pada 5 Oktober 2023 lalu, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Muhammad Lutfi, Walikota Bima periode 2018-2023. Di waktu bersamaan, KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, ikut dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp8,6 miliar.

Selanjutnya, sederet pejabat Sorong ditangkap KPK. Yan Piet Mosso, Pj Bupati Sorong, ditangkap KPK melalui OTT, pada 12 November 2023 lalu. Selain Yan Piet Mosso, KPK juga menangkap lima tersangka lainnya, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa, dan tim pemeriksa BPK David Patasaung.

Pada Selasa, 14 November 2023, KPK mengamankan barang bukti uang uang tunai sejumlah Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023.

KPK juga menahan Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada 27 November 2023 lalu, Rusman Emba resmi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan paksa selama 20 hari sejak 27 November 2023 lalu.

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK dalam OTT pada 18 Desember 2023 lalu. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan perkara jual-beli jabatan dan pengadaan barang, serta jasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Kemudian, pada 20 Desember 2023 lalu, KPK menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Di Papua, tiga bulan sebelum meninggal pada 26 Desember 2023 lalu, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe didakwa hukuman pidana 10 tahun enam bulan penjara. Tepatnya pada 13 September 2023, jaksa penuntut umum KPK menuntut Lukas dengan hukuman pidana penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar, dan sanksi politik. Mantan Gubernur Papua ini sendiri telah ditetapkan tersangka kasus korupsi sejak 5 September 2022 akibat terbukti menerima hadiah sebesar Rp45,8 miliar.

Ini yang ditangani KPK, belum lagi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan. Ada yang sudah jadi tersangka, ada masih proses penyelidikan, masih pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), dan lainnya. Mau berapa banyak lagi kepala daerah yang bermasalah hukum?

Berkaca dari ini semua, dari kekuasaan yang menghasilkan uang haram, rasanya patut untuk kembali dipertimbangkan usulan amandemen aturan pemilihan presiden. Tidak lagi dilakukan secara langsung. Begitu juga dengan turunannya, Pilkada dan sampai Pilkades.

Supaya apa? Supaya rakyat tidak lagi dicekoki dengan suap, suaranya tidak dibeli. Supaya, rakyat bisa benar-benar berteriak lantang ketika pemimpinnya tidak berjalan di relnya. Supaya, calon pemimpin dan partai-partai pengusungnya itu juga tidak ngoyo, tidak mati-matian mencari duit haram. Supaya semuanya kembali ke titah semula. Berjalan pada relnya. (*)

Komentar

Loading...