Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Sumut, Eko Afrinta Sitepu : Anggota DPRD itu salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah

Anggota DPRD Medan Eko Afrinta Sitepu ikuti pembukaan kegiatan orientasi, Selasa (01/10/2024) pagi.(Foto: Ist)

RUBIS.ID, MEDAN - Setelah resmi dilantik dan disumpah pada Selasa, 17 September 2024, 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kini telah memulai tugas mereka.

Salah satu kegiatan yang tengah berlangsung adalah orientasi selama lima hari di Kota Medan. Seluruh anggota DPRD Kota Medan mengikuti program ini.

Anggota DPRD Medan Eko Afrinta Sitepu disela sela kegiatan orientasi megatakan, bahwa orientasi diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan hak setiap anggota DPRD untuk mengikutinya diawal masa jabatannya.

"Acara ini berlangsung dari 30 September hingga 4 Oktober 2024 dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya kepada wartawan usai mengikuti pembukaan kegiatan orientasi, Selasa (01/10/2024) pagi.

Lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa para anggota DPRD yang baru terpilih harus bersiap untuk membentuk fraksi dan kelengkapan dewan lainnya.

“Pencerahan yang diperoleh dari nara sumber nantinya, diharapkan dapat bersama-sama menjalankan roda pemerintahan daerah antara Pemerintah Sumatera Utara dengan DPRD Kota Medan yang merupakan mitra dalam seluruh sektor,” katanya.

Sebab, lanjut mantan anggota DPRD Kabupaten Karo periode 2019-2024 ini, untuk mengunakan kesempatan ini dengan baik didalam menambah ilmu dan wawasan saat mengemban amanah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, dimana anggota DPRD itu salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

"Saya pribadi akan menyerap ilmu dari kegiatan ini, untuk menambah wawasan lebih dalam lagi akan 3 fungsi anggota DPRD. Karena, ada fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan," ujar Eko.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Sekda Provsu Arif Sudarto Trinugroho dalam laporannya mengatakan, bahwa dasar pelaksanaan orientasi sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 160 huruf g, PP 12 tahun 2018 pasal 86 ayat (1) dan Permendagri 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Orientasi ini bertujuan untuk mengenalkan anggota DPRD pada tugas, pokok, dan fungsi mereka sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. (Red)

Komentar

Loading...