Pemko Kekurangan Penerimaan Daerah, 1 Miliar Lebih BPK Temukan Permasalahan Denda Pekerjaan DPKPCKTR Medan

RUBIS.ID, MEDAN - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan atas Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Belanja Modal Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang TA 2023 yang Belum Dikenakan Denda Rp Rp1.071.931.141.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya atas pelaksanaan belanja modal, diketahui terdapat keterlambatan penyelesaian paket pekerjaan belanja modal dan belanja modal Gedung dan Bangunan pada DPKPCKTR sebesar Rp1.071.931.141.

Denda keterlambatan pekerjaan tersebut meliputi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung UPT Damkar Kec. Medan Tuntungan Oleh CV BJ, Pembangunan Puskesmas Polonia Kec. Medan Polonia oleh PT SSC, dan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor oleh CV DJA.

BPK menyimpulkan Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp1.071.931.141. Hal tersebut disebabkan oleh Kepala DPKPCKTR belum optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.PPK kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak Atas permasalahan tersebut, Kepala DPKPCKTR menyatakan sependapat dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan berlaku.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan
negara.

BPK merekomendasikan Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala DPKPCKTR Lebih optimal dalam pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya sekaligus Menginstruksikan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memproses kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp1.071.931.141, serta menyetorkannya ke kas daerah.

Rubis.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kadis PKPCKTR Medan, Alexander Sinulingga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (29/10/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK tersebutnamun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.(Red)

Komentar

Loading...