Maraknya Bisnis Pegadaian di Tengah Lesunya Perekonomian
RUBIS.ID, MEDAN - Kendati mencatat pertumbuhan ekonomi yang stabil, pada tahun ini Indonesia dihantui adanya penurunan daya beli masyarakat. Hal tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), yang mencatat komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga kuartal II 2024 sebesar 4,93 persen (yoy), masih di bawah pertumbuhan nasional yang sebesar 5 persen.
Menurunnya daya beli masyarakat ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan macatnya bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, per Juli 2024, tercatat 31.549 karyawan terkena PHK di 34 provinsi.
Di tengah lesunya daya beli masyarakat, banyak masyarakat yang mencari solusi instan untuk memenuhi kebutuhannya, salah satunya menggadaikan barang.
“Sesulit apapun ekonomi kita, hidup kan terus jalan, tetap harus makan, jadi menurut saya, ada dua solusi instan, pertama pinjaman online (Pinjol) dan gadai, kata Beny Irawan, yang ditemui RUBIS.id saat baru saja menggadaikan barang di perusahaan gadai pelat merah, (02/11/2024).
Pegadaian (milik pemerintah, red) itu sebenarnya sangat membantu ya, karena bunganya cukup ringan, tapi memang syarat barang yang digadai agak sedikit rumit, karena saya baru saja menggadaikan laptop, mereka minta sampai harus ada kardusnya, untungnya masih saya simpan, kalau nggak ada mereka nggak mau nerima, tambah Beny.
Solusi instan yang dibutuhkan masyarakat inilah yang kemudian kesempatannya ditangkap oleh para pelaku bisnis pergadaian swasta untuk membuka usaha pergadaian, baik yang belum berizin, maupun sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kalau saya pribadi itu sudah menjalankan usaha ini (gadai) sebelum covid, tahun 2018, tapi saat itu belum pakai izin, waktu itu kita membuka usaha gadai karena kita melihat banyak permintaan, berarti dalam arti besar pasarnya untuk orang membutuhkan jasa gadai. Sekarang izinnya sudah keluar Juni 2024, kita ngurusnya dari tahun lalu, kata Mery Christina br. Sembiring, Direktur PT. Deli Sumatera Gadai kepada RUBIS.id, (01/11/2024) di Medan.
Pergadaian swasta yang terus tumbuh, khususnya di Kota Medan bagai jamur di musim penghujan, terutama di wilayah dekat kampus seperti di Jl. Jamin Ginting dan Jl. Williem Iskandar atau Jl. Pancing. Pusatnya gadai dulu kan Padang Bulan, sekarang Marelan dan Pancing. Marelan paling besar, karena memang masyarakatnya banyak. Ada beberapa gadai yang kita lihat, bahkan untuk satu nama yang sama tapi ada punya dua sampai tiga outlet, berarti kan pasarnya besar, ungkap Mery.
Mery menambahkan, secara umum pergadaian swasta di Kota Medan sekarang cukup berkembang pesat, dan banyak yang sudah berizinkan OJK, untuk regulasi dan keamanan semua jelas, masyarakat itu bisa memilih pergadaian swasta yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sementara dari segi bunga pun sudah kompetitif, karena semua perusahaan gadai yang berizin OJK itu rata-rata sama untuk tingkat bunganya.
Setiap perushaan gadai itu ada program ataupun produk yang mereka tawarkan untuk bisa menarik minat masyarakat, contoh, ada yang bunganya tidak potong di depan, ada yang potong di depan, bahkan biaya admin juga tidak potong di depan, ada yang di belakang. Ada juga yang potong bunga di depan taksirannya tinggi, semua kan berdasarkan hitung-hitungan kita juga, karena perusahaan gadai memberikan pinjaman dengan agunan yang harus ada nilai, jadi kita harus memikirkan kalau barang itu tidak ditebus masih bisa ada nilai kita masih bisa kita jual, jadi memang kunci dari perusahaan gadai itu dari juru taksir, kata wanita 42 tahun ini.
Sementara untuk mendorong pertumbuhan industri gadai swasta sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen, Otoritas Jasa Keuangan OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Usaha Pergadaian, di mana salah satunya mengatur modal yang wajib disetor perusahaan gadai swasta berdasarkan lingkup wilayah usaha. Untuk lingkup wilayah usaha Kabupaten/Kota sebesar Rp. 500 juta dan lingkup wilayah usaha Provinsi Rp. 2,5 miliar.
“Kalau kami mengurus izin tahun lalu, kami memilih Kabupaten Deliserdang. Untuk regulasi pergadaian swasta sekarang ada pembaharuan, untuk setoran modal dasar itu sudah berubah, tidak lagi 500 juta. Jadi yang kabupaten atau pun kotamadya, itu Rp. 2,5 miliar, untuk provinsi Rp. 10 miliar. Kalau saya tidak salah tanggal 30 Oktober 2024 sudah berlaku untuk aturan yang baru, jadi kalau misalnya ada orang atau pelaku usaha pergadaian swasta mau mengurus izin sudah diberlakukan. Jadi dia izinnya itu sudah sama seperti kita buka BPR. Ya bersyukurnya juga kami kemarin masih terjangkaulah, kalau dibilang kami masih kecillah, nggak usah muluk-muluk juga ya, namanya kita mencoba sesuatu hal, pasti maunya maju, pasti maunya punya progress yang bagus, pungkas wanita yang memiliki hobi traveling ini..(Arif)




Komentar