Temuan BPK 1 Miliar Lebih Pada Disdik Madina Perlu Perhatian Penegak Hukum

Teks Foto: Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.(Ist)

RUBIS.ID, MADINA - Masih dinilai buruk nya Dunia pendidikan kabupaten Mandailing Natal (Madina) dimana beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Madina tidak sedikit yang masuk dalam tahanan aparat penegak hukum namun tidak menutupi kegagalan Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk bisa mengusut tuntas praktik Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi catatan rapor merah pada Disdikbud Pemkab Madina TA 2023 sebesar Rp1.687.125.000,00.

Diketahui bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal Melalui Disdikbud Madina TA 2023 lalu melaksanakan
Kegiatan Tes Potensi Akademik (tes IQ) yang dilaksanakan oleh 366 SDN dengan jumlah peserta sebanyak 24.042 siswa dan 69 SMPN dengan jumlah peserta sebanyak
6.217 siswa berbiaya Rp3.782.375.000,00.

Penyelenggara kegiatan tersebut adalah Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade dan Lomba Prestasi (LP2O-LP) dan berlangsung dalam dua tahap, yaitu tahap I pada tanggal 27 Februari s.d. 18 Maret 2023 dan tahap II pada tanggal 29 Mei s.d 8 Juni 2023.

Menurut BPK Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Kadisdikbud tahun 2023, Manajer BOS tahun 2023, Ketua LP2O-LP, dan Pihak terkait lainnya menemukan beberapa permasalahan. Dimana terdapat pembayaran yang belum sesuai ketentuan sebesar Rp1.687.125.000,00

Berdasarkan hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban kegiatan dan pembayaran serta konfirmasi kepada pihak terkait dan pengujian dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tes IQ diketahui pelaksanaan kegiatan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan diterbitkannya laporan pemeriksaan psikologis oleh LP2O-LP.

BPK menerangkan telah dilakukan pembayaran secara tunai sesuai kuitansi yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Sekolah dan Bendahara BOS beserta Ketua LP2O-LP selaku penyedia.

Mekanisme pembayaran tersebut tidak dibayarkan langsung oleh Kepala Sekolah kepada penyedia, melainkan secara kolektif kepada pihak Disdikbud, yaitu perwakilan Kepala Sekolah dan Korwil yang kemudian diserahkan kepada Manajer BOS sebesarRp3.659.750.000,
Selanjutnya pembayaran yang diterima dari Manajer BOS dibayarkan kepada LP2O-LP
sebesar Rp2.050.000.000,00, sesuai dengan kuitansi dan juga bukti transfer bank sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp1.609.750.000,00
(Rp3.659.750.000,00 - Rp2.050.000.000,00).

Atas selisih kurang tersebut Manajer BOS menyatakan, bahwa telah diberikan kepada Kadisdikbud namun tidak didukung bukti serah terima, Hasil konfirmasi kepada Kadisdikbud
mengakui sisa pembayaran sebesar Rp1.609.750.000, dalam penguasaannya
dan telah digunakan untuk operasional kegiatan tes IQ. Selain itu terdapat sisa pembayaran yang belum diterima sebesar Rp77.375.000,00 yang masing-masing dikuasai oleh Kepala Sekolah sebesar Rp67.937.500,00 dan Manajer BOS sebesar Rp9.437.500,00 .

Berdasarkan keterangan dan surat pihak LP2O-LP kepada Dirreskrimum Polda Sumut pada tanggal 24 Juli 2023, diketahui pihak LP2O-LP menuntut sisa pembayaran atas kegiatan tes IQ; Terdapat pembayaran yang telah disetor ke RKUD oleh masing-masing Kepala Sekolah sebesar Rp45.250.000,00 pada tanggal 16 dan 17 Mei 2024 , Pihak LP2O-LP hanya membiayai konsumsi dan akomodasi untuk tim
pendamping lapangan. Selain itu tidak terdapat kesepakatan atau perikatan awal dengan Kadisdikbud termasuk untuk pembiayaan operasional kegiatan sosialisasi;

BPK menyimpulkan adanya selisih pembayaran dari pihak sekolah sebesar
Rp77.375.000,00 (Rp67.937.500,00 + Rp9.437.500,00) dan selisih kurang bayar kepada pihak penyelenggara sebesar Rp1.609.750.000,00 (Rp3.659.750.000,00 -
Rp2.050.000.000,00).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan , dan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 420/0224/K/2023 tanggal 24 Januari
2023 tentang Penetapan Tim Pengelola Dana BOS Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.

Sehingga mengakibatkan Belanja barang dan jasa BOS atas kegiatan tes IQ tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya Rp1.687.125.000,00 (Rp77.375.000,00 +
Rp1.609.750.000,00) Dan Membebani APBD TA 2024 sebesar Rp45.250.000,00.

Permasalahan tersebut terjadi disebabkan oleh Kadisdikbud tahun 2023 selaku Penanggung Jawab Tim Pengelola Dana BOS
mengendalikan belanja diluar kewenangannya;
Kepala Sekolah terkait tidak melakukan pembayaran langsung kepada penyedia, Manajer BOS selaku Ketua Tim Pengelola Dana BOS belum seluruhnya menyampaikan pembayaran pelaksanaan tes IQ.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Mandailing Natal agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mempertanggungjawabkan pembayaran dari pihak sekolah sebesar Rp1.609.750.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian menginstruksikan Manajer BOS dan Kepala Sekolah terkait mempertanggungjawabkan sisa pembayaran masing-masing sebesar Rp9.437.500,00 dan sebesar Rp67.937.500,00 sesuai ketentuan perundang-undangan Kepala Sekolah terkait mempertanggungjawabkan pembayaran kegiatan tes IQ yang telah disetor ke RKUD sebesar Rp45.250.000, Inspektur menguji kebenaran pertanggungjawaban pembayaran pelaksanaan kegiatan tes IQ sebesar Rp1.687.125.000,00.

Rubis.id telah berusaha memastikan transparansi dan memberikan informasi terkini mengenai perkembangan penagihan dana ke kas daerah dan proses hukum bila temuan belum disetorkan dan atau sudah disetorkan ke kas daerah dengan mengkonfirmasi kepada Inspektorat Madina Rahmad Daulay mengatakan" Sedang proses di Polda pak' singkatnya.

Kini masyarakat menantikan langkah tegas dari instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan dengan diungkap secara transparan.

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 4 telah mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.(Red)

Komentar

Loading...