DPKPCKTR Medan Kurang Pengawasan Mengakibatkan Terjadi Temuan Berulang, BPK Larang Dinas Terkait Tagih Sisa Angggaran Pekerjaan MIC
Teks Foto: Bobby Nasution Bersama Sekda Topan Ginting Kepala DPKPCKTR Medan Alexander Sinulingga Lokasi Medan Islamic Center Juni 2024.(Ist.)
RUBIS.ID, MEDAN - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mengungkap Banyak Permasalahan Pada Pemerintah Kota Medan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2022-2023 lalu Salah Satunya Dinas Perumahan kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Medan Miliaran Rupiah nilainya.
Diterangkan bahwa dalam LHP tersebut tahun anggaran 2023 Pemko Medan melaksanakan pekerjaan Medan Islamic Center di Medan Labuhan 393.271.570.000 yang dilaksanakan oleh PT WP KSO
Nomor 09.01 PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/V/2023 .
Jenis kontrak merupakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan yang dilaksanakan secara tahun jamak (mutiyears). Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka sebesar 15% melalui SP2D nomor 07.15/04.0/000287/LS/1.04.1.03.2.10.02.0000/P.08/7/2023 pada tanggal 5 Juli 2023 Rp58.990.736.250,00. Waktu penyelesaian pekerjaan selama 600 hari kalender atau selesai pada tanggal 21 Desember 2024.
Menurut BPK pada proses persetujuan dokumen dan back up data ditemukan permasalahan yaitu Persetujuan penambahan item pekerjaan baru berupa sewa satu unit tower crane sepanjang
65 m Rp1.749.000.000, pada Pekerjaan Pembangunan MIC tidak sesuai ketentuan.
Analisis lebih lanjut pada dokumen Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) terkait klausul hak dan kewajiban penyedia, menyatakan bahwa hak dan kewajiban penyedia diantaranya adalah melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci di kontrak.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka tambahan sewa tower crane merupakan kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan alat bantu dalam menghasilkan output tertentu yang sudah disepakati di Kontrak, tanpa harus membebankan biaya tambahan oleh Pengguna Jasa agar output tersebut dapat dilaksanakan.

Masih dalam catatan BPK
DPKPCKTR Medan belum memperhitungkan pengurangan volume kontruksi pile cap pada pekerjaan tanah, salah satu sub pekerjaan tanah timbun halaman masjid, terdapat ketidaksesuaian pengukuran laporan kemajuan pekerjaan yang belum dikoreksi Rp548.864.104,
BPK menyimpulkan bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas mengendalikan kontrak dan penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan,
BPK merekomendasikan Wali Kota Medan agar memerintahkanKepala DPKPCKTR Medan Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan Menginstruksikan PPK supaya tidak menagihkan item pekerjaan Sewa Tower Crane sebesar Rp1.749.000.000,00 dan volume timbunanan sebesar Rp548.864.104,32 yang tidak menjadi tanggung jawab Pemko Medan.
Selain itu temuan berulang pada tahun anggaran 2022 lalu bahwa Denda Keterlambatan Sembilan Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan DPKPCKTR Medan Sebesar Rp8.027.756.496, belum disetorkan ke kas daerah.
Rubis.id telah mengkonfirmasi Kepala BPKAD Medan Zulkarnain mengatakan Saran sebaiknya dikonfirmasi k OPD TEKNIS NYA Alexander Sinulingga yang Menjabat Kepada DPKPCKTR Medan hingga saat ini enggan merespon sampai berita ini diterbitkan.
Kini masyarakat menantikan langkah tegas dari instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan dengan diungkap secara transparan.
Dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 4 telah mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.(Tim/Red)




Komentar