FKD Sumatera Utara Gelar Dialog Catatan Penting Kehutanan Tahun 2024

RUBIS.ID, MEDAN - Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumatera Utara menggelar dialog kehutanan bertema “Catatan Penting Kehutanan Sumatera Utara 2024”, acara tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya Hutan di Sumut di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Medan, Senin (14/01/2025)

FKD Sumut menggandeng Dinas LHK Sumut dan lembaga-lembaga terkait, termasuk Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Penegakan Hukum (Gakkum), serta Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). Perwakilan Masyarakat Adat, Akademisi, Perusahaan, serta Organisasi masyarakat sipil turut hadir, menjadikan forum jadi ajang diskusi yang inklusif dan beragam.

Kepala Dinas LHK Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tahun 2024 memberikan banyak hal dan pelajaran penting terkait pengelolaan hutan, dari menyelesaikan permasalahan dan mencari solusi dalam perbaikan.

"Konflik tenurial, perambahan hutan, dan penguatan tata kelola perizinan pemanfaatan hutan dan perhutanan sosial menjadi tantangan utama yang memerlukan solusi kongkret di tahun 2025. Kami berkomitmen mencari solusi yang berkeadilan untuk masyarakat dan lingkungan," ungkap Yulia Siregar.

Ketua FKD Sumatera Utara Panut Hadisiswoyo mengatakan, bahwa pelestarian hutan di Sumatera Utara harus menjadi prioritas bersama.

"Kawasan hutan kita bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga penopang kehidupan masyarakat adat, habitat keanekaragaman hayati, dan mitigasi perubahan iklim. Kita harus mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam menyelesaikan konflik dan tantangan yang ada," kata Panut.

Kemudian Panut menerangkan, ada beberapa catatan penting terkait isu kehutanan sepanjang 2024 diantaranya, Adanya Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk Penyelesaian Sawit di Kawasan Hutan Sumatera Utara dalam kaitannya mendukung penataan kawasan hutan dan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

"Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara dengan usulan luas kawasan hutan di Sumatera Utara tetap merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Sumatera Utara seluas 3.021.031 hektar," terang Panut.

Lanjut Panut menjelaskan, perehabilitasian hutan mangrove di Sumut mencapai 641 hektare sepanjang 2024 dan adanya rancangan Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor - Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Perhutanan Sosial.

"Jumlah ijin persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Sumut yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencapai 250 persetujuan, dengan luas kurang 90,000 hektare. KLHK menetapkan status 6 Hutan Adat seluas ± 15.879 hektar di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara," ucap Panut.

"Dengan meningkatnya atensi DPRD SU dalam upaya penuntasan pelaku pembakaran hutan Lindung di Danau Toba, Sumut Dilanda 108 Bencana Hidrometeorologi seperti banjir dan longsor Sepanjang 2024 terutama di Kabupaten Padang Lawas, Karo, Tapsel, Medan dan Deli Serdang," tutupnya.

Dalam dialog tersebut telah menghasilkan beberapa rekomendasi utama, Yang pertama Penguatan mediasi diantara pemangku kepentingan kehutanan di Sumut terutama terkait adanya tumpang tindih perencanaan pengembangan food estates dan perizinan lainnya di Sumatera Utara yang dianggap beririsan dengan wilayah yang sudah di kelola masyarakat lokal dan masyarakat adat dan yang Ke- Dua, Mendorong pengakuan hak dan keberadaan masyarakat adat terutama yang sudah diusulkan dalam pengelolaan pencadangan hutan adat sehingga tercapai proses percepatan mendapat pengakuan resmi dari Kementrian Kehutanan.

Ke- Tiga, Penguatan penerapan skema perhutanan sosial dengan mengoptimalkan hasil dan komodfitas yang berasal dari wilayah perhutanan sosial dengan tetap mempertahankan fungsi hutan. Ke- Empat, Kawasan konservasi di Sumatera Utara yang dikelola BBTNGL dan BBKSDA Sumatera Utara merupakan kawasan penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Sumatera Utara. Kawasan konservasi ini masih memiliki ancaman dari upaya okupasi dan perambahan sehingga perlu meningkatkan pengamanan kawasan serta menjadikan skema kemitraan konservasi sebagai upaya resolusi konflik dengan tetap mengedepankan upaya pemulihan ekosistem.

Ke- Lima, Dinas LHK Sumut didukung FKD akan memfasilitasi dialog antara perusahaan, masyarakat adat, dan pihak terkait penyelesaian konflik tenurial secara damai. Ke- Enam, Perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelanggaran peraturan kehutanan di Sumatera Utara dan Ke- Tujuh, Perlunya peningkatan pelibatan masyarakat dalam upaya perlindungan dan rehabilitasi kawasan hutan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam hutan serta yang Ke- Delapan, Isu kehutanan di Sumatera Utara masih banyak permasalahan sehingga diharapkan kedepan dengan pemerintahan baru dan kementerian baru serta DPRD dan pemerintahan daerah yg baru bisa memberikan harapan baru bagi kondisi kehutanan yang ada di Sumatera Utara untuk kelestariannya dan kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan hutan.

Turut hadir narasumber lainnya, Zainuddin Harahap, SH mewakili Dinas LHK Sumut, Roganda Simanjuntak mewakili Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Palber Turnip mewakili Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Bresman Marpaung mewakili Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Alondres Sitanggang mewakili Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Sumatera, dan Popo Dedi Iskandar dari Yayasan Konservasi Indonesia

Acara ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian hutan Sumatera Utara dan menciptakan solusi berkelanjutan yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekosistem.(FH)

Komentar

Loading...