Resahkan Warga, Polres Tanjungbalai Tangkap Penjual Narkoba
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Berdasarkan informasi yang diterima personil polres Tanjungbalai dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan atas nama H alias H (36) warga Gg Tembakau Lk I Kel Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Aman Lk XII Kel Pulau Simardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, maka personil sat resnarkoba melakukan teknik undercover buy untuk melakukan penangkapan Jumat ( 10/1/2025 ) pukul 20.00 Wib.
Kasat Narkoba AKP. Supriyadi, SH.MH menyampaikan bahwa kronologi penangkapan, petugas yang menyamar langsung bergerak ke Jalan Aman Lk XII tepatnya di dalam sebuah rumah, setelah sampai petugas yang menyamar bertemu dengan seorang perempuan yang diketahui bernama H alias H, setelah itu petugas yang menyamar memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, ketika perempuan tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, perempuan tersebut langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya.
Selanjutnya kami lakukan penggeledahan rumah tersebut dengan didampingi kepling setempat dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 buah jaket merk probelm warna hitam biru, 1 buah kotak kecil warna hitam merk pagoda, 1 buah dompet warna hitam merk forever young, 1 buah STNK sepeda motor a.n NITA JULIANA PANGGABAEAN, 1 unit sepeda motor honda vario warna putih tanpa plat dan Uang tunai Rp. 1.700.000.
Setelah dilakukan introgasi terhadap H alias H menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki a.n B (LIDIK).
Terhadap tersangka H alias H langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut, ujarnya.
" Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba terus digalakkan, dengan satu persatu pengedar narkoba ditangkap personil sat narkoba Polres Tanjungbalai. Pungkas Kasat AKP. Supriyadi. ( Humas/DS ).