Polisi Tembak Pencuri Bersenpi di Perumahan Cemara Hijau dan Rumah Mewah di Sukabumi

Ket : Komplotan Spesialis Bobol Rumah Mewah antar Provinsi yang dibekuk tim gabungan Jatanras Polrestabes Medan dan Polda Sumut.(Doc.Istimewa)
RUBIS.ID, MEDAN - Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan tembak tiga dari tujuh pelaku komplotan pencuri di rumah-rumah mewah antar provinsi.
Teranyar, para pelaku yang merupakan spesialis pembobol rumah mewah ini berhasil menggasak uang kontan Rp 200 juta dan barang berharga berkisar keseluruhan Rp 1 Miliar dari Perumahan Cemara Hijau, Deli Serdang, Sumut. Komplotan ini juga terlibat dalam pencurian rumah mewah di beberapa lokasi di Kota Medan dan Kota Sukabumi.
“Saat beraksi, para komplotan ini mempersenjatai diri dengan senjata api (Senpi),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem, Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Senin (10/2/2025).
Ketujuh pelaku itu yang ditangkap yakni AH, AAR, RL, MJA, L, FP dan AW. Lima tersangka merupakan pelaku pencurian dan dua orang adalah penadah atau penampung hasil curian. “Ada satu lagi pelaku pencurian yang bernama Sutrisno masih diburu Polrestabes Medan,” jelasnya.
Kombes Gidion menyebutkan, para pelaku yang tertangkap itu terlibat pembongkaran rumah mewah milik, Pamdapotan Sihombing di Jalan Metal, Komplek Cemara Hijau Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. Aksi pelaku diketahui pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira Pukul 15.00 WIB. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/1/2025 / SPKT /Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 17 Januari 2025.
Dalam paparannya, Kombes Gidion menyebut, pelaku AH (30) warga Jalan Swadaya III, No 34, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta, berperan mendorong/mengganjal daun pintu untuk dicongkel /dibuka. AH juga memantau turun dan masuk ke dalam rumah. Dia juga merusak CCTV, lalu mengambil barang-barang korban dari dalam kamar dan mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.
Sementara, AAR alias Saefulllah (39) residivis tahun 2019 warga Kampung Cilengek, Kelurahan Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berperan membuka kunci pintu dengan mencongkel menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah Korban. Dia juga merusak dan mengambil CCTV, mengambil barang-barang korban dari dalam kamar dan ikut mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.
Sedangkan pelaku RL (37) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gotong Royong, No 31, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta berperan sebagai driver dan memantau situasi dari dalam mobil.
Pelaku L (54) warga Jalan Selamat Ujung, Gang Patona, No. 177, Kelurahan Siti Rejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara / Desa Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, turut serta menguburkan brankas milik korban dan menerima hasil TP dari AAR sebesar Rp 2.000.000.
Sedangkan pelaku MJA (27) warga Pematang Siantar sebagai penadah bersama FP (54) warga Jalan Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kombes Pol Gidion menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilancarkan pelaku di Komplek Perumahan Cemara Hijau menyebabkan korban kehilangan uang Rp 200 juta dan surat-surat berharga lainnya berkisar Rp 1 Miliar.
“Korban mendapatkan informasi bahwa rumahnya dibobol maling dan mendapati pintu depa sudah rusak serta Berankas di lantai II telah hilang beserta surat berharga lainnya dengan total kerugian 1 Miliar. Korban lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Tembung,” terang Kombes Gidion.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tim gabung dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil menangkap tersangka di Komplek Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan itu setelah tim mendapatkan informasi bahwasanya pelaku akan kembali tindak pidana pencurian pemberatan di Sukabumi, Jawa Barat,” ujarnya.
Dari hasil introgasi pengakapan pertama, polisi kembali kembali menangkap pelaku lainnya yang berada di Jalan Simpang Melati, Komplek Melati Asri Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sumut pada Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB.
Pada saat akan dilakukan pengembangan pencarian barang bukti pada Sabtu tanggal 8 Februari 2025 menuju Bandara Kualanamu, Sumut, tim Jatanras Polrestabes dan Polda Sumut terpaksa melesatkan tembakan terhadap kaki dari tiga pelaku (AAR, RL dan AH) hingga terkapar. Polisi memberikan timah panas kepada pelaku dikarenakan berusaha melawan dan kabur.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian pemberatan antar provinsi dan sudah berhasil di beberapa daerah di Medan, Pematang Siantar, Lampung dan beberapa tempat di Pulau Jawa. Sampai saat ini tim gabungan masih berkoordinasi dengan Polda lainnya yang menjadi TKP mereka bermain,” ungkap Kombes Gidion.
Dari pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api jenis revolver,1 pucuk senjata api jenis Pen Gun,10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, 1 gunting besi dan 2 obeng yang digunakan memotong gembok dan membuka pintu.
Polisi juga menyita pecahan mata uang asing berupa Dolar Amrekia, uang New Zealand, Dolar Singapura, mata uang Thailand, 5 Unit Hp milik para pelaku, berangkas yang curi pelaku, 1 buah Peperback yang berisi dokumen pelaku, 3 buah BPKB, 1 buah kartu credit, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, 1 unit mobil Daihatsu Sigra abu-abu nopol B 2369 KOG, 1 unit motor CRF warna abu-abu, 1 unit motor Vario warna abu-abu nopol B 3829 UPI, 1 unit motor Suzuki Satria FU warna abu-abu, dan 2 unit motor PCX warna merah.
“Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kombes Gidion. (Asn)
Komentar