1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Dan Wabup Madina

Oleh ,

RUBIS.ID, MADINA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina Terpilih Tahun 2024, di Hotel Rindang, Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan, Kamis, (27/02/2025).

Penyelenggaraan rapat pleno terbuka itu didasari tiga point : Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketiga,Surat Ketua KPU RI Nomor: 387/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penjelasan Penetapan Calon Terpilih Pasca Pengucapan Putusan/ Ketetapan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2025

Ketua KPU Kabupaten Madina Muhammad Ikhsan Matondang menyampaikan pihaknya menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Madina Tahun 2024.

Kemudian pada rapat pleno itu dengan hasil Penetapan berdasarkan Surat Keputusan KPU Madina Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina periode 2025-2030.

“Kami ucapkan selamat kepada Saipullah-Atika Azmi yang telah memenangkan kontestasi pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Madina ungkapnya.

Selanjutnya, Bupati dan Wabup Madina Saipullah -Atika mengucap syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan.

“Mari membangun Madina bersama, tidak ada lagi 01 dan 02 ,ini adalah amanah yang diberikan, ini tanggungjawab yang besar dan tentu komitmen bisa menjalankan sebaik mungkin demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat" tandasnya.(RG)

Baca Juga