Kapir Desak Gubernur Sumut Copot Kadis Perindag ESDM dan Dirut PDAM Tirtanadi

RUBIS.ID, MEDAN - Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (Kapir) menggelar aksi demonstrasi di Kantor PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Kantor Gubernur Sumut, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut. Aksi ini dipimpin oleh Sekretaris Umum Kapir, Arsyad Tanjung, sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dua instansi tersebut, (13/03/2025).
Dalam orasinya, Arsyad Tanjung menegaskan bahwa Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut dan Direktur Utama PDAM Tirtanadi harus dievaluasi dan bahkan dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. “Kinerja mereka patut dipertanyakan, dan jika terbukti ada penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas dari Gubernur,” ujar Arsyad.
Dugaan Penyimpangan di Disperindag ESDM Sumut, Kapir mengungkap beberapa dugaan penyimpangan di Disperindag ESDM Sumut, antara lain: Dugaan proyek fiktif rehabilitasi UPT Pengaduan Konsumen tahun 2023 dengan anggaran Rp 400 juta di Jl. Sei Galang; Pengadaan seragam pegawai senilai Rp 800 juta yang seharusnya selesai pada tahun 2024, namun baru dialokasikan kembali pada Januari 2025, diduga dikerjakan oleh UMKM non-lokal; Dugaan ketidakterbukaan dalam pemeriksaan rutin ke daerah tujuan SPBU, di mana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diduga fiktif; Proses seleksi Tim BPSK yang dianggap tidak transparan, sehingga membuka peluang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kapir juga menyoroti dugaan penyelewengan di PDAM Tirtanadi, khususnya dalam pengangkatan Dewan Pengawas pada November 2024 yang dinilai tidak transparan. Beberapa temuan yang diungkap, antara lain: Dugaan anggaran fiktif senilai Rp 1,6 miliar untuk Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang tidak memiliki bukti pekerjaan; Dugaan penyaluran dana untuk kepentingan pribadi, yang berdampak pada keuangan perusahaan; Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus tahun 2011 yang merugikan negara sebesar Rp 229 juta, termasuk pengeluaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 161.162.530 dan pemberian biaya jasa pembinaan Rp 229.500.000 kepada pejabat daerah yang tidak sesuai aturan.
Lanjut, Kapir meminta Gubernur Bobby Nasution segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kadis Perindag ESDM Sumut dan Dirut PDAM Tirtanadi. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta turun tangan untuk mengusut dugaan anggaran fiktif dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut.
“Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada tindakan konkret dari Gubernur dan APH. Kami tidak ingin masyarakat Sumatera Utara terus dirugikan akibat buruknya tata kelola dua instansi ini,” tegas Arsyad Tanjung.
Aksi ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan di Sumatera Utara. Kapir menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.(tim/red)
Komentar