Lailatul Badri Apresiasi Pemerintah Berikan Bonus Hari Raya (BHR) Kepada Driver Ojol

RUBIS.ID, MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md, memberikan apreasi atas langkah yang dilakukan pemerintah untuk bonus hari raya ( BHR) kepada pengemudi ojek online (ojek online).
Termasuk langkah Pemerintah Kota (Pemko) yang telah mengeluarkan surat edaran soal Bonus Hari Raya (BHR).
" Kita sangat apreasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan bonus hari raya atau tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojek online (ojol). Karena dengan pemberian THR ini sangat memberikan manfaat serta merupakan langkah positif. Dan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah telah dilaksanakan dengan mengeluarkan surat edaran," kata Lailatul Badri kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Sambung, politisi PKB itu dengan pemberian THR kepada driver ojek online secara tidak langsung negara sudah hadir memberikan perhatian penuh.
" Dengan pemberian THR ini, mereka akan merasa lebih dihargai dan didukung oleh negara. Dan negara benar-benar hadir menunjukkan perhatian terhadap seluruh lapisan pekerja di Indonesia,” tambah wanita yang akrab disapa Lela ini.
Ketua Badan Kehormatan (BKD) DPRD Medan mengharapkan agar pencairan THR dapat dilaksanakan dengan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan hak-hak pekerja sebagai mana diinstruksikan oleh Presiden.
" Untuk pemberian THR ini agar dapat dilakukan pengawasan oleh pemerintah daerah, sehingga semuanya benar-benar dapat merasakan manfaatnya ," kata Lela.
" Di Kota Medan, dalam hal Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan dapat melakukan pengawasan dan semuanya tepat sasaran. Karena sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh perwakilan di Kota Medan ," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya atau tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dalam bentuk tunai.
" Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo dalam keterangan pers kepada wartawan.
Dikesempatan yang sama, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
" Terkait BHR, tadi kita sudah rapat melalui zoom dengan Kementerian (Ketenagakerjaan). Kesimpulannya, kita akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai tindaklanjut dari SE Kemenaker soal pembayaran BHR tersebut," ucap Kadisnaker Kota Medan, Chandra kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Dikatakan Chandra, perusahaan para pekerja driver ojek online merupakan perusahaan aplikator yang berbasis di pusat. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kantor cabang di Kota Medan.
"Jadi surat edaran yang akan kita buat (Pemko Medan) akan kita sampaikan kepada perusahaan yang memiliki kantor cabang di Kota Medan," ujarnya.
Ia menerangkan, dalam surat edaran tersebut, perusahaan aplikator diimbau untuk membayarkan BHR kepada driver online paling lama 7 hari sebelum hari raya.
"Kita berharap, perusahaan-perusahaan aplikator yang berkantor di Medan dapat membayarkannya sesuai imbauan yang tertuang di dalam surat edaran," katanya.
Dijelaskan Chandra, Surat Edaran tersebut bersifat imbauan. Sebagai pemerintah, pihaknya tidak memiliki dasar untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikator yang tidak membayarkan BHR kepada orang driver online tersebut.(*)
Komentar