FKD Sumut: Tindak Lanjut Kasus Penguasaan dan Pemagaran Kawasan Hutan Lindung di Rugemuk Harus di Tegakan

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumut menggelar rapat dan konsolidasi kehutanan Sumatera Utara guna menyoroti tindak lanjut kasus penguasaan dan pemagaran kawasan hutan lindung di Desa Rugemuk, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang.

Ketua Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara Panut Hadisiswoyo menekankan, bahwa tindakan pemagaran, penguasaan, oleh sekelompok pengusaha di kawasan hutan lindung terutama kawasan mangrove tanpa ijin sesuai perundangan yang berlaku dapat merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan fungsi mangrove.

"FKD Sumut mendukung langkah Dinas LHK Sumut dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan lindung dari praktik ilegal," tegas Panut Hadisiswoyo yang juga Founder OIC kepada media di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jl. Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat (14/03/2025).

"Kami mengajak semua pihak untuk menjaga integritas kawasan hutan dan mendukung upaya penataan kawasan hutan yang berazas keadilan demi keberlanjutan lingkungan hidup," terangnya.

Panut Hadisiswoyo dalam konsolidaasi tersebut mengungkapkan, bahwa adanya permasalahan terkait pemberian izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang tidak tepat dan penyalahgunaan untuk mengeskploitasi hasil hutan kayu di lokasi yang tidak berizin di wilayah FOLU Net Sink Sumatera Utara.

"Para pihak dari konsituen LSM meminta BPHL untuk menunda dan mengevaluasi pencabutan izin PHAT yang bermasalah dan disalahgunakan untuk eksploitasi hasil hutan kayu," ungkap Panut.

Lanjut Panut menerangkan, dalam konsolidasi tersebut telah merekomendasikan 4 hal yang berkaitan dengan penanganan dan tindak lanjut sebagai berikut, yang Pertama, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera akan segera melakukan penyelidikan komprehensif terkait areal PT Tun Sewindu seluas 40.8 Ha.

"Kawasan hutan lindung yang sudah masuk dalam SK Datin Keterlanjutan UU Cipta Kerja untuk memastikan akurasi areal sesuai dengan SK menteri KLHK No SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022 tanggal 30 November 2022," terang Panut.

"Yang Ke-2, Penguatan dan optimalisasi kordinasi dan komunikasi antar instansi dan UPT kehutanan baik dari mulai KPH hingga UPT Kemenhut yang ada di Sumatera Utara agar memiliki pemahaman dan langkah gerak yang sama dalam menyikapi persoalan kehutanan di Sumatera Utara," tegasnya.

Kemudian Yang Ke-3, sesuatu hal yang menyasar penertiban dan pengecekan legalitas perusahan-perusahan lainnya yang beroperasi di kawasan hutan negara terutama di sepanjang hutan mangrove pantai timur Sumatera Utara.

"Yang Ke- 4, Pertemuan dengan tematik penyelesaian persoalan ijin PHAT akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya dengan melibatkan BPHL dan ATR BPN Sumatera Utara.

Terakhir, FKD Sumut dengan tegas menyatakan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian hutan dan penegakan hukum terkait kehutanan di Sumatera Utara.

"Harapan kita, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk mendukung penataan kawasan hutan, menghormati regulasi dan berkontribusi pada pelestarian ekosistem hutan di Sumatera Utara.

Sebelumnya, pada akhir Februari 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara bersama masyarakat membongkar pagar seng yang mengelilingi sekitar 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk. diduga kuat pagar tersebut dibangun oleh PT Tun Sewindu tanpa izin resmi dan menutup akses publik ke area pesisir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar menegaskan bahwa kawasan yang dipagar dan dikuasai oleh salah satu perusahaan merupakan hutan lindung milik negara.

"Pembongkaran harus dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dan untuk penegakkan hukum terkait penggunaan dan pengusahaan kawasan hutan tanpa ijin," tegas Yuliani kepada media beberapa waktu lalu.

Pertemuan konsolidasi kehutanan Sumatera Utara ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 1 Medan, Kepala Seksi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Kepala Seksi Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, dan berbagai unsur kunci FKD dari konstituen LSM, Masyarakat Adat, Akademisi, dan Pemerhati kehutanan di Sumatera Utara serta juga Ketua Badko HMI Sumut yang wakilkan oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup Badko HMI Sumut bersama pengurus.(FH)

Komentar

Loading...