Kabid Yankes Emanuel Duha Paparkan Perbedaan Kegunaan Ambulans dan Mobil Jenazah
RUBIS.ID, NISEL - Akhir-akhir ini masyarakat Nias Selatan dihebohkan dengan jenazah diangkut menggunakan becak motor (Betor) di wilayah Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan. Membuat masyarakat sontak iba akan hal tersebut, dan tanpa mengetahui akan kegunaan ambulans yang sebenarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, Emanuel Duha, SE., M.A.P saat diwawancarai di ruangannya menjelaskan tentang perbedaan kegunaan ambulans dan mobil jenazah.
Bahwa ambulans adalah suatu kendaraan atau alat transportasi untuk mendatangi/menjemput/membawa/memindahkan korban hidup/pasien dalam rangka mendapatkan pertolongan/penanganan/tindakan medis baik yang bersifat gawat darurat maupun tidak gawat darurat. Jenis kendaraan yang dapat diperuntukan sebagai ambulans adalah kendaraan angkutan orang/penumpang.
"Mobil ambulans digunakan untuk memindahkan pasien atau meruju ke rumah sakit lain. Didalam ambulans dilengkapi dengan peralatan medis untuk tindakan apabila terjadi gawat darurat pasien bisa tertangani, sehingga diperlukan dukungan sarana prasarana", ujar Emanuel Duha usai sidak Bupati dan Wakil Nisel di Dinkes. Rabu, (9/4/2025)
Selain itu, pelayanan Ambulanse berada dalam sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) khususnya pra fasyankes dan antar fasyankes, sehingga semua kegiatan ambulans harus terhubung dengan sistem tersebut dan ditunjang sistem komunikasi dan informasi yang handal.
"Ambulans dapat membawa pasien setelah dinilai dan dipustuskan kelaikannya oleh petugas yang berwenang", tambahnya.
Sementara, mobil jenazah adalah alat transportasi yang diperuntukan untuk mengangkut Jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka.
"Dalam mobil jenazah yang terpenting adanya tempat untuk meletakkan jenazah secara aman dan terhormat serta ada tempat bagi keluarga bila mendampingi selama perjalanan.
Mobil jenazah ini tidak dilengkapi dengan peralatan medis", ucapnya.
Adapun regulasi tentang perbedaan kegunaan ambulans dan mobil jenazah yaitu:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat pada pasal 13 menyebutkan bahwa Parasarana Puskesmas sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf C diantaranya adalah Kendaraan Berupa Ambulans dan Kendaraan Operasional;
2. Ambulans sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Ayat (1) huruf m, Permenkes 19 Tahun 2024 Ambulans terdiri atas Ambulans darat dan Ambulans Air sesuai dengan kebutuhan pelayanan;
3. Selain Ambulans sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Ayat (1) huruf m Permenkes 19 Tahun 2024, Puskesmas dapat menyediakan Mobil Jenazah;
4. Pada bagian lampiran Permenkes 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas pada hurug M disebutkan bahwa Ambulans yang difungsikan untuk pelayanan transportasi rujukan dan gawat darurat;
5. Pada Hurug N menyebutkan bahwa Mobil Jenazah difungsikan untuk pelayanan transportasi Jenazah
Pada hurf O kendaraan Operasional terdiri atas : Kendaraan Roda 2 (dua), Kendaraan Roda 4 (empat) baik single gardan maupun double gardan, dan Kendaraan Air.
"Kendaraan Operasional dapat digunakan untuk kegiatan pelayanan pelayanan luar gedung antara lain : Kegiatan Puskesmas Keliling dan Penjaringan Sekolah", tutupnya.
(Ikhtiar Wau)