Wakil Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Wali Kota Tanjungbalai T.A 2024
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI — DPRD Kota Tanjungbalai melaksanakan Rapat Paripurna Tentang Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 dan Nota Pengantar Tentang 3 (Tiga) buah Ranperda Kota Tanjungbalai, Kamis ( 10/4/2025 ).
Rapat paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai H. Tengku Eswin, ST di dampingi Wakil Ketua DPRD Safri Sahputra, SH, MH serta diikuti oleh anggota DPRD dan para OPD dilingkungan Pemko Tanjungbalai.
Adapun rancangan perda yang disampaikan untuk dilakukan pembahan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai diantaranya :
1. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
2. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan ke Arsipan dilingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
Acara rapat paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Tanjungbalai berjalan dengan tertib dam aman. ( CR )