Defri Noval Pasaribu Sosialisasi Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Kecamatan Medan Petisah dan Medan Helvetia

RUBIS.ID, MEDAN - Defri Noval Pasaribu, SE., MSP selaku Sekretaris Komisi D DPRD-SU dan juga Ketua DPW Garda Pemuda NasDem Sumut, melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang " Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan " pada hari Minggu, 13 April 2025 di Tiga lokasi yang berada di Kec. Medan Petisah dan Kec. Medan Helvetia.

Adapun yang di sosialisasikan dalam Ranperda ini adalah tentang Jaminan Kesehatan bagi para pekerja rentan seperti tukang ojek, buruh bangunan, pedagang asongan dan beberapa jenis pekerjaan yang tidak memiliki jaminan kesehatan yang di sediakan di tempat dia bekerja.

" Ranperda ini sangat baik untuk mengcover masyarakat kelas menengah kebawah yang sehari sehari bekerja tanpa adanya jaminan kesehatan yang dimiliki. Dan jaminan kesehatan yang ada di Ranperda ini murni tidak memungut biaya dari masyarakat namun biaya nya di tangguhkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dari APBN Pemprovsu sendiri," ungkap Defri Noval Pasaribu, SE., MSP.

Dikatakan Defri Noval, Selama kita melaksanakan sosialisasi ini, respon masyarakat sangat baik, mereka sangat menerima adanya Ranperda tentang Jaminan Kesehatan Pekerja Rentan ini yang sangat mereka butuhkan.

"Jika Ranperda ini di sahkan masyarakat sudah tidak sabar menunggu untuk bisa menggunakan nya," pungkas Defri kepada awak media.

Defri Noval berharap, Semoga Ranperda ini bisa terealisasikan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.(*)

Komentar

Loading...