Defri Noval Pasaribu Gelar Sosper Tentang Perlindungam Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Kec. Medan Johor

RUBIS.ID, MEDAN - Defri Noval Pasaribu, SE., MSP selaku Sekretaris Komisi D - DPRD Sumut, dan Ketua DPW Garda Pemuda NasDem melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Adapun sosialisasi dilaksanakan di tiga lokasi sekaligus mulai dari jl.Luku V No. 20, kel. Kwala Bekala, jl. Medan Perjuangan 2, kel. Suka Damai, jl. B. Zein Hamid, Gg. Alim, kel. Titi Kuning, kecamatan Medan Johor, Sabtu (19/04/2025).
Dikegiatan tersebut, Defri Noval Pasaribu menyampaikan bahwa, Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) sedang melakukan pembahasan tentang RANPERDA tentang Perlindungam Jaminan Sosial Pekerja Rentan.
" Adapun kriteria yang bisa mendapatkan program ini nanti nya adalah para pekerja serabutan, seperti pedagang asongan, tukang ojek, tukang becak, tukang bangunan dan lainnya. Dan mereka dijamin kesehatan dan jaminan sosial nya, ketika mereka berpulang kerahmatullah, " pungkas Defri Noval Pasaribu, SE., MSP selaku Sekretaris Komisi D - DPRD Sumut itu.
Beliau juga menambahkan, Program ini bertujuan agar tidak ada lagi masyarakat yang bekerja serabutan kesulitan untuk mendapatkan akses kesehatan.
" DPRD dan Gubernur Sumatera Utara akan men sah kan secara bersama Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) menjadi Peraturan Daerah (PERDA), agar masyarakat penerima program ini tidak perlu membayar karna sudah dibayarkan oleh Pemerintah Provsu," kata Defri Noval Pasaribu, SE., MSP, selaku anggota DPRD Sumut mengakhiri (*)
Komentar