Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 1 PP Batu Ungkap Bukti Kelulusan Tahun 2002 Menggunakan Istilah STTB Bukan Ijazah
RUBIS.ID, NISEL - Polres Nias Selatan terus mengusut dugaan penggunaan ijazah SMP palsu oleh Kepala Desa (Kades) Balohao, pada Pilkades serentak 2019, Sabtu (14/6).
Laporan polisi bernomor STTLP/B/54/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 April 2025, diajukan Sokhiziduhu Buuloko.
Mantan Kepala SMPN 1 PP Batu Kasama Waruwu, 71, yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Nisel Jumat (13/6) menjelaskan bahwa, yang menjadi kepala sekolah SLTP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu pada tahun 2002 bukanlah Faisal, S.Pd tetapi saya sendiri.
"Faisal memang pernah menjadi guru di SLTP Negeri 1 PP Batu tetapi sebagai anggota (Guru pengajar berstatus PNS / ASN) bukanlah sebagai kepala sekolah," terang Kasama.
Sementara pada tahun 2002, Nias Selatan masih bergabung di Kabupaten Nias belum mekar jadi satu kabupaten.
Kasama mengungkapkan bahwa, bukti kelulusan siswa pada 2002 masih menggunakan istilah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bukanlah Ijazah.
Dia juga membenarkan pada tahun 2002, yang menandatangani STTB seluruh murid yang menamatkan di SMPN 1 PP Batu yang menandatangani saya sendiri bukan Faisal. Tidak mungkin pada tahun 2002 mengeluarkan ijazah dengan dua orang kepala sekolah yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sugiyabdi, SH kepada Waspada Sabtu (14/6) membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Kepala mantan kepala SMPN 1 Pulau-pulau Batu tahun 2002 atas nama Kasama Waruwu.
"Benar, penyidik telah memanggil kepala SMPN 1 PP Batu tahun 2002 inisial KW, untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya tentang dugaan atas penggunaan ijazah palsu SMP oleh Kades Balohao FB pada Pilkades serentak 2019, yang di laporkan Sokhiziduhu Buulolo.
Setelah beberapa orang saksi pihaknya telah dimintai keterangannya, penyidik berencana akan melakukan gelar perkara," tandas Sugiyabdi. (Ikhtiar Wau)