Ikhtiar Duha Ungkap Tidak Pernah Klaim Anggaran Perjalanan Dinas Pada Golongan I dan II
RUBIS.ID, NISEL - Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM ungkap tidak pernah mengklaim anggaran biaya perjalanan dinas pada golongan I dan II.
Hal itu disampaikan kepada sejumlah awak media di ruangannya Jum'at (18/7/2025) di Jalan Arah Lagundri KM. 5 Teluk Dalam Nias Selatan. Bahwa pada tahun 2024 itu memang benar ada perubahan 3 (tiga) Peraturan Bupati yang mengatur tentang perjalanan Dinas yaitu Perbup No 4, 57, dan 91.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 itu yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari, artinya regulasi pemerintah kepada seluruh pegawai dalam rangka perjalanan dinas. Dasarnya adalah Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden (Perpres) 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Jadi, di Pasal 3 Ayat (1) di situ dinyatakan kepala daerah itu menetapkan tentang honor, perjalanan dinas, pengadaan dan pemeliharaan, artinya itu haknya kepala daerah. Kemudian dia Ayat (2) dinyatakan bahwa kepala daerah dapat menetapkan diluar Pasal 1, boleh itu amanat Perpres nomor 22 tahun 2020.
Dari tiga perbup ini Ia mengatakan bahwa perbup nomor 4 itu berlaku sampai bulan Juni. Kenapa setelah keluar Perpres nomor 53 tahun 2023 sehingga disitu pemerintah harus segera merubah perbup nomor 4 ada beberapa dilakukan perubahan tidak begitu lama Oktober keluar Keputusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 yang membatalkan Perpres Nomor 53 tahun 2023. Disana diamanatkan supaya kembali ke Perpres Nomor 33 tahun 2020, otomatis kami harus merubah perbup tadi makanya menjadi perbup 91.
Didalam Perbup Nomor 4, 57, 91 disana sudah di atur ada jenis golongan I, II, III dan lainnya misalnya Bupati, Ketua DPRD, Pimpinan DPRD. Sementara, didalam Perpres itu tidak diatur misalnya Wakil Bupati, Pimpinan Daerah atau Forkompinda, tetapi karena di Ayat (2) Pasal 3 mengatur yang lain makanya kita harus masukkan didalam. Sebab manatau, misalnya PKK mau melakukan perjalanan dinas tidak diatur, gimana coba itu harus diatur. Perjalanan dinas ke Pulau di Perpres kan itu tidak ada, maka kita atur.
Lebih lanjut, Ikhtiar Duha menyampaikan bahwa pernah menjelaskan kepada teman kita dari Media yang dianggap memang selisih nilai. Contoh misalnya perjalanan dinas kalau golongan I di Perbup itu di Jakarta 5,3 Juta sekian di Perpres juga begitu. "Nah, sekalipun saya masuk di golongan I tapi tidak pernah saya klaim. Karena saya tau bahwa tidak mungkin, tetapi saya klaim di bawah golongan III", tandas Duha.
Begitu juga contoh misalnya kalau di medan berdasarkan Perbup dan Perpres itu satu malam 1.518.000 (satu juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) itu di golongan II dan III, tapi kalau di golongan I 4.960.000 (empat juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) namun yang saya terima atau klaim adalah 1.488.000 (satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Yang menjadi pertanyaan atau dicurigai itu adalah selisih 4.960.000 dikurang 1.518.000 permalam itu lumayan juga besarnya.
Jadi, jangankan 1.518.000 itu golongan II, III. Saya hanya klaim 1.488.000 artinya tidak melebihi.
Contoh lagi waktu saya ke Bandung mendampingi PIM II kalau di Perpres dan Perbup itu permalam 3.320.000, namun saya klaim itu hanya 1.600.000 artinya tidak sampai setengah yang ada di Perbup dan Perpres. Pertanyaan, saya melanggar Perbup dan Perpres kan tidak. Kecuali saya klaim 3.320.000 saya salah, tapi saya klaim justru yang dibawanya golongan II dan III.
Demikian pula di Lampung permalam 2.067.000, yang saya klaim itu 1.347.000 belum di golongan I saya itu masih di golongan II. Inilah yang mungkin dianggap selisih Karena kalau di golongan I 7 juta, 6, juta 5 juta dan sekian berdasarkan Perpres. Nah, itu tidak pernah saya klaim nilai sebesar itu.
Perbup kita ini juga sudah di evaluasi oleh Gubernur, jadi setiap Perbup kita itu difasilitasi oleh Gubernur maksudnya apa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan prodak hukum daerah, dan itu tidak ada catatan disana, dan sementara di kabupaten lain ada yang menggabungkan Bupati Wakil Bupati, pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah.
Menurut Ikhtiar Duha bahwa sekretaris daerah ini golongan II hanya satu karena eselon IIa mudah-mudahan saya tidak salah, tapi pemahaman saya begitu, dan itu juga tidak pernah saya pakai.
Kemudian, kalau di sekretaris daerah ini mungkin sekretaris daerah kalau dipriksa oleh BPK tidak pernah tidak diperiksa, setiap diperiksa semua dokumen sekretaris daerah ini pasti semua diperiksa. "Nah, kalaupun ada temuan BPK pasti saya akan kembalikan. Tapi bagaimana saya kembalikan sementara tidak melebihi dari nilai yang ditetapkan Perbup dan Perpres", katanya.
Disinggung kenapa tidak diklaim sesuai dengan hak sekretaris daerah berdasarkan Perbup dan Perpres? Ikhtiar Duha mengatakan bahwa kita tau kalau menginap di hotel itu memangnya harus mewah-mewah paling kita hanya beberapa jam tidurnya selesai.
"Jadi, karena saya tau ada nilai kewajaran, nilai kepatutan, efesiensi, dan efektivitas didalam Perpres dan Perbup", pungkasnya.
Ikhtiar Duha menanggapi terkait laporan masyarakat tentang pemborosan uang daerah penggunaan perjalanan dinas di kejaksaan negeri Nias Selatan, mengatakan bahwa saya masih menunggu mestinya sebagai insan pers sebelum bergerak itu klarifikasi dulu seperti teman-teman sekarang klarifikasi sudah jelas misalnya informasinya silahkan beritakan supaya beritanya tidak salah, hoax itu yang saya sesalkan.
Bagaimana nanti pihak kejaksaan melihat tentunya akan mempelajari apakah benar atau tidak. Kalau juga dibutuhkan keterangan kami siap, jadi warga negara Indonesia yang baik itu harus patut. Kita harus memberikan keterangan.
Hanya saya sesalkan dengan teman kita inisial DS itu kenapa tidak klarifikasi begitu juga dengan teman-teman kita awak media yang lain, artinya kecuali kantor sekretariat daerah ini ditutup-tutupi tidak boleh orang lain masuk untuk melakukan konfirmasi.
Kedepan, saya menghimbau supaya kita beritanya berimbang dan informasi itu jelas tidak bergelinding atau berekor. Selanjutnya juga saya akan berkoordinasi dengan dewan pers untuk meminta pendapat atau solusi.
Karena sebelumnya dari dulu saya pernah mengatakan kepada teman-teman bahwa pers itu menjadi kontrol sosial, mitranya pemerintah kalau kami salah ingatkan dulu biar kami perbaiki. (Ikhtiar Wau)