KAI Divre I Sumut dan Komunitas IPKA Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Lubuk Pakam
RUBIS.ID, DELI SERDANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) bersama Komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api Sumatera Utara (IPKA Sumut) menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di dua titik perlintasan sebidang, yakni JPL 17 Stasiun Lubuk Pakam dan JPL 18 Jalan Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (3/8).
Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dari KAI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
“Hal tersebut penting terus kami sosialisasikan mengingat masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.
Ia menekankan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain, serta harus memberikan prioritas kepada kereta api.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang aturan hukum, tetapi juga mengajak masyarakat untuk membudayakan disiplin berlalu lintas demi mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.
“KAI Divre I Sumut berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat. Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban,” pungkas As’ad.(*)