BI dan OJK Dorong Pemanfaatan Central Counterparty untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

RUBIS.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah otoritas terkait terus memperkuat sinergi dalam mendorong pemanfaatan Central Counterparty (CCP) oleh pelaku pasar keuangan. Langkah ini menjadi bagian strategis dari pendalaman pasar serta upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
CCP berperan sebagai pihak sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), yang berfungsi memitigasi berbagai risiko seperti risiko kredit, likuiditas, dan risiko pasar. Dengan keberadaan CCP, diharapkan tercipta efisiensi, peningkatan likuiditas, serta perluasan partisipasi pelaku pasar secara lebih optimal.
Dalam seminar nasional bertajuk “Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia melalui Peningkatan Pemanfaatan Central Counterparty di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing” yang digelar di Jakarta, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan komitmen BI dalam memperkuat peran CCP sebagai amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta mandat reformasi pasar derivatif OTC dari G20.
“Saat ini tren penggunaan CCP meningkat, seiring melonjaknya rata-rata harian transaksi valas dari USD 3–4 miliar pada 2020 menjadi USD 10 miliar di 2025. Namun, masih ada ruang untuk peningkatan lebih lanjut,” ujar Destry dikutip dari situs resmi BI, Senin (4/8).
Lebih lanjut, BI telah menetapkan tiga langkah strategis dalam penguatan CCP:
1. Penguatan permodalan CCP, melalui kerja sama dengan sektor perbankan untuk membangun kepercayaan pelaku pasar.
2. Integrasi pengembangan CCP dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan PUVA 2030, sebagai peta jalan jangka panjang.
3. Koordinasi intensif dengan OJK, asosiasi perbankan seperti APUVINDO, serta lembaga internasional, guna mendorong pengakuan status recognized CCP dari yurisdiksi asing.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan pentingnya peran CCP dalam mengurangi risiko sistemik yang dapat berdampak luas pada sektor keuangan.
“OJK telah menerbitkan regulasi teknis untuk mendukung penggunaan CCP yang memenuhi syarat (qualifying CCP). Hal ini penting untuk efisiensi serta perlakuan modal dan risiko yang lebih pasti bagi institusi keuangan,” ujar Inarno.
OJK juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat koordinasi dengan BI, termasuk harmonisasi pengawasan terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) agar selaras dengan standar internasional Principles for Financial Market Infrastructure (PFMI).
Langkah bersama BI dan OJK ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun infrastruktur keuangan nasional yang lebih kuat, kredibel, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan global.(*)
Komentar