Bea Cukai Langsa Berhasil Ungkap Penindakan Rokok Ilegal Sebanyak 144.600 Batang di Aceh Timur
RUBIS.ID, LANGSA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dari Kantor Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan besar terhadap peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah di Aceh Timur. Penindakan tersebut berhasil mengamankan total 144.600 batang rokok ilegal dari Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, serta Kecamatan Bayeun dan Sungai Raya di Kabupaten Aceh Timur.
Dalam operasi ini, Bea Cukai Langsa mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa rokok ilegal tanpa pita cukai dengan jumlah masing-masing 26 slop dan 45 slop berbagai merek, di antaranya IB, Manchester, Oris, HD, dan Luffman.
Selanjutnya, pengembangan kasus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah di Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 653 slop rokok ilegal berbagai merek seperti NIKKEN, IB, Manchester, Oris, HD, Luffman, dan lain-lain, yang disembunyikan baik di dalam rumah maupun di kebun belakang rumah tersebut.
"Kami tidak menemukan pemilik rokok ilegal tersebut di lokasi. Dua pelaku yang diamankan telah menyelesaikan pembayaran sanksi administrasi cukai (Ultimum Remidium/UR) yang telah disetorkan ke Rekening Negara. Sedangkan rokok ilegal yang ditemukan di rumah dan sekitarnya masih dalam proses pengembangan lebih lanjut," jelas Dwi Harmawanto, Kepala Bea Cukai Langsa.
Kantor Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu pengawasan dan pelaporan peredaran rokok ilegal demi terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan legal.(*)