Datangi Gedung Jaksa, Rimani Hondro Guru P3K Nisel Terangkan Kebenaran Kasus Pungli Dacil 30%
RUBIS.ID, NIAS SELATAN - Kasus pungutan liar terhadap tunjangan para guru (DACIL) tak kunjung mendapatkan kepastian hukum, puluhan guru telah dipanggil untuk memberikan keterangannya di Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas Pelaporan Liusman Ndruru, S. Sos., M. Si beberapa bulan silam.
Kali ini salah seorang guru di Kabupaten Nias selatan yang berstatus ASN PPPK menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menyampaikan keterangannya sekaligus bukti-bukti dan petunjuk kuat terhadap kebenaran tindak pidana pungli dacil para guru yang jumlahnya fantastis ratusan miliar.
"Puji Tuhan, hari ini Kamis, (7/8/2025) saya diberi kesempatan oleh Kejari Nisel untuk memberikan keterangan yang sebenarnya terhadap kasus pungli dacil kami. Kemudian, Saya sudah sampaikan bahwa kasus ini sudah lama namun tak ada yang berani mengungkapnya, apakah karena pelakunya adalah mavia, oleh karena itu dengan lahirnya semangat para guru dalam mengungkap kasus ini. Maka kami optimis bahwa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang baru bisa menetapkan tersangka berinisial YL sebagai otak dalam dalam kasus dacil ini", pungkas Rimani Hondro.
Lebih lanjut, Rimani menjelaskan bahwa sekian banyak keterangan saksi yang sudah diperiksan memiliki arah yang sama.
"Saya sudah serahkan juga bukti-bukti tambahan agar mempermudah jaksa yang menangani kasus ini dalam mengambil sikap", ujarnya.
Secara terpisah, Liusman Ndruru, S. Sos., M. Si menyampaikan pesan dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba agar segera menetapkan si YL yang diduga sebagai tersangka, supaya kepercayaan masyarakat dan para guru bisa pulih kembali.
"Saya minta kejaksaan negeri nias segera ambil sikap berdasarkan petunjuk yang ada untuk menetapkan si YL sebagai tersangka", tegas Liusman Ndruru.
Lanjutnya, Liusman Ndruru mengungkapkan bahwasanya kasus Dacil ini tidak secepatnya ditangani secara serius maka akan basi seperti kasus-kasus lainnya.
Hondro berharap adanya keoastian hukum serta tegaknya Supremasi hukum lewat terungkapnya kasus dacil ini. (Ikhtiar Wau)