1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional
  4. News

DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas Teken PKS untuk Optimalkan Penerimaan Negara dari Sektor Strategis

Oleh ,

RUBIS.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo
Wijayanto; Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno; serta Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto,
menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan tersebut berlangsung di
Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, pada Kamis, 31 Juli 2025, dan disaksikan langsung
oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Kegiatan tersebut pada intinya merupakan penandatanganan dua PKS. PKS pertama dilakukan
antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Mineral
dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, sedangkan PKS kedua dilakukan antara DJP
dan SKK Migas.

Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mengawal penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan mineral, batubara, dan migas.

Latar belakang pendandatanganan kedua PKS ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor strategis, khususnya pertambangan dan migas. Melalui kerja sama ini, DJP diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian isu-isu perpajakan serta mendorong pertukaran dan sinkronisasi data secara lebih efektif guna meningkatkan kepatuhan dan pengawasan di kedua sektor tersebut.

“Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang ditunggu sejak awal tahun. Dengan tata
kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras.” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa melalui PKS ini, tantangan dalam pertukaran data diharapkan dapat
diselesaikan dengan lebih efektif ke depannya.

Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP tidak hanya
berkomitmen dalam hal pertukaran data dan informasi dari Kementerian ESDM, tetapi DJP juga
akan memberikan timbal balik berupa pemberian fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku
usaha sektor pertambangan minerba dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian
ESDM maupun SKK Migas.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan
bahwa melalui PKS ini, penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara
diharapkan dapat diupayakan bersama dan pihaknya siap mendukung DJP.

Ia menambahkan nantinya DJP akan dilibatkan dalam kegiatan konsinyering yang menghadirkan pelaku usaha, guna membangun kedekatan dan sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha pertambangan.(*)

Baca Juga