1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rapat Bahas Pengusulan PPPK Paruh Waktu Sesuai Surat Menteri PANRB

Oleh ,

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin rapat koordinasi terbatas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait kebijakan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rapat tersebut digelar di ruang kerja Wali Kota pada Selasa (12/8/2025).

Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil memperoleh formasi dalam seleksi sebelumnya. Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dibuka mulai 7 hingga 20 Agustus 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini.

“Ini bentuk komitmen pemerintah dalam mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, namun belum memiliki kesempatan menjadi bagian dari ASN. Sekarang, mereka diberi peluang menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Mahyaruddin.

Lebih lanjut dijelaskan, terdapat empat kategori pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK):

1. Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

2. Non-ASN di database BKN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum mengisi formasi.

3. Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen.

PPK diwajibkan mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, disertai surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Rincian kebutuhan harus mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah ditetapkan Menteri PANRB, PPK wajib mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja,” tambahnya.

Wali Kota juga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempersiapkan segala hal sesuai ketentuan dan memastikan kesesuaian antara kebutuhan daerah dengan ketersediaan anggaran.

“Seluruh proses ini harus berjalan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menjalankannya dengan baik,” pungkasnya.

Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025:

* 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

* 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB

* 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan

* 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

* 23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu

* 23–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Setelah Nomor Induk ditetapkan oleh BKN, PPK langsung melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Diskominfo/CR)

Baca Juga