1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

Kasus Dugaan Pungli Dacil, Praktikum Mengecam & Minta Aparat Hukum Tegas

Oleh ,

RUBIS.ID, NIAS SELATAN - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana terpencil (Dacil) di Kabupaten Nias Selatan sudah menjelang tiga bulan dilaporkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, namun belum ada titik terang. Praktis hukum (praktikum) dan sekaligus sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi TUWU Nias Selatan, Adv. Efri Darlin M. Dachi, SH meminta penegak hukum untuk tegas dalam mengungkap atau menetapkan tersangka.

Hal itu dikatakan kepada awak media rubis.id pada Kamis, (14/8/2025) bahwa tindakan tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dan profesionalisme dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

“Pungutan liar yang dilakukan, dan diduga kuat oleh oknum kepala sekolah atas perintah oknum ASN di salah satu OPD di Kabupaten Nias Selatan adalah tindakan ilegal dan tidak etis. Ini sangat-sangat merugikan masyarakat, menciptakan ketidakadilan, dan menghambat pembangunan, terutama di dunia pendidikan", tandas Efri Darlin seorang pengacara dan konsultan hukum di LAW FIRM EDMD & ACCOSIATE.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa dalam konteks hukum, pungutan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku pungutan liar.

Adv. Efri Darlin M. Dachi merupakan putra terbaik Nias Selatan yang terpanggil dan peduli atas kemajuan daerah, memeberikan beberapa pandangan yang mana dapat mengedukasikan masyarakat sebagai berikut :

1. *Mengedukasi masyarakat*: tentang hak-hak mereka dan cara melaporkan praktik pungutan liar;
2. *Mendukung penindakan hukum*: terhadap pelaku pungutan liar;
3. *Mempromosikan transparansi*: dalam pengelolaan keuangan dan administrasi publik.

Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik.

Pungutan liar (pungli) diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut beberapa pasal yang terkait dengan pungutan liar:

- *Pasal 12 huruf e*: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan cara menyalahgunakan kekuasaannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
- *Pasal 423 KUHP*: Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain menyerahkan sesuatu atau melakukan pembayaran dapat dipidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
- *Pasal 368 KUHP*: Pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
- *Pasal 12 B jo. Pasal 12 C*: Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Selain itu, Adv. Efri Darlin mengatakan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) juga diterbitkan untuk memberantas praktik pungli di Indonesia terkhusus (Nias Selatan).

Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia bersikap tegas dalam memutus rantai pungutan liar (pungli) dengan melakukan berbagai upaya dan langkah tepat yang diambil yakni :

• Kepala Daerah memberhentikan oknum ASN tersebut yang diduga kuat memerintahkan para kepala sekolah untuk melakukan pungli. Tujuannya adalah membantu APH dan korban, saksi dalam memudahkan proses hukum;
• Kepala Daerah menajamin perlindungan hukum kepada saksi korban guru-guru maupun para kepala sekolah, agar mereka nyaman dalam memberikan keterangan di APH;
• Kepala daerah berkomitmen mendorong penegakan yang tegas terhadap pelaku pungli dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian (Polres Nisel) dan Kejaksaan (Kejari Nisel);
• Peningkatan Pengawasan : Pemerintah daerah meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin setiap Kantor Dinas yang rawan pungli;
• Sosialisasi dan Edukasi : Pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pengelolan birokrasi yang baik Pembentukan Tim Saber Pungli. Transparansi Pengelolaan Keuangan.

"Pemerintah Kabupaten Nias Selatan juga sebaiknya melibatkan masyarakat, Media, LSM/Ormas harus berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan pungli. Karena Media, LSM/Ormas menjadi Mata dan Telinga Pemerintah dalam mencegah dan memberantas pungli", harapnya.(Tim)

Baca Juga