Polres Tanjungbalai Buktikan Perang Dengan Narkoba, Musnahkan 8.707,5 Gram Sabu dan 224 Butir Pil Ekstasi
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai kembali buktikan perang dengan narkoba melalui gelar kegiatan pemusnahan barang bukti di Polres Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (14/8/2025) pukul 11.00 wib
Acara yang juga dihadiri Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, Forkopimda Ketua DPRD Tengku Eswin, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D, M.Tr.Opsla., CTMP, mewakili Kajari Kasi Pidum Darma Natal, mewakili Lapas Kelas IIB Kota Tanjungbalai Kasi Binadib Rudi Icuana Sembiring, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai Haris, Ketua MUI Hajarul Aswadi, Labfor Sumut Husnah Sari M Tanjung, dan Jajaran PJU Polres.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis shabu seberat 8.707,75 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 224 butir dengan beratnya 82,81 gram.
Kapolres Tanjungbalai dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi / lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata melainkan harus melibatkan seluruh elemen tanpa terkecuali, ujarnya.
"Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan kota Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari narkoba," Tambah Kapolres.
Lanjut Kapolres, barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 10 (Sepuluh) kegiatan/laporan Polisi dengan 12 Orang tersangka. Pasal-Pasal yang dilanggar dan ancaman hukumannya yakni Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotiκα Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana, pungkasnya.
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan kami atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai mengapresiasi setinggi tingginya terhadap kinerja Polres Tanjungbalai dibawah kepemimpinan bapak AKBP. Welman Feri
Tanjungbalai ini adalah salah satu dari 33 kabupaten/Kota di Sumut, Kota Tanjungbalai sendiri adalah peringkat pertama dalam peredaran Narkotika. Oleh karena itu, ini menjadi PR kita bersama untuk pemberantasan Nakotika di Kota yang kita cintai ini. Bersama kita bisa menyelamatkan generasi EMAS Tanjungbalai, Kota ini harus bersih dari namanya Narkoba, jelas Mahyaruddin.
Pemko Tanjungbalai sudah mengeluarkan surat edaran Wali Kota tentang himbauan kepada seluruh Penginapan, tempat karokean, PUB dan lain lain, untuk melarang anak anak di bawah usia 17 Tahun tidak masuk karena kami duga tempat tersebut ada beredarnya narkoba, jelasnya.
Semoga Kota Tanjungbalai menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang dan kami mengucapkan terima kasih banyak. Dari 1.135 narapidana yang ada di lapas 85 ℅ nya merupakan tersangka kasus Narkotika yang sebagian besar merupakan warga Kota Tanjungbalai, tutup Wali Kota Mahyaruddin
Acara dilanjutkan melalui pengujian barang bukti Narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut disaksikan Forkopimda dan undangan yang hadir. ( CR )