1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. News

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Oleh ,

RUBIS ID, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya) yang beralamat di Jalan Medan – Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 dan merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena tidak mampu memenuhi Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di atas 12 persen serta memiliki predikat Tingkat Kesehatan (TKS) “Tidak Sehat”.

Namun, setelah diberi waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas, pihak pemegang saham dan pengurus bank tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Akhirnya, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melikuidasi BPR tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan proses penjaminan simpanan nasabah dan proses likuidasi sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK Imbau Nasabah Tetap Tenang

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, mengimbau seluruh nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang. Ia menegaskan bahwa dana masyarakat tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana masyarakat yang disimpan di BPR, sebagaimana di perbankan lainnya, dijamin oleh LPS. Kami meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan menunggu proses likuidasi yang akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Khoirul.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi kantor OJK Provinsi Sumatera Utara atau mengikuti pengumuman resmi dari LPS.(*)

Baca Juga