Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Persaingan Usaha, KPPU Kanwil I Sambangi Kejati Sumut

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, bersama Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejati Sumut.(Dok.KPPU Kanwil I/Ist)

RUBIS.ID, MEDAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha di daerah.

Rombongan KPPU Kanwil I yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Ridho Pamungkas turut didampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia, Kepala Bagian Administrasi Devi L. Siadari, serta Staf Administrasi Dewi Konny Sibarani. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama Asisten Intelijen Andri Ridwan, S.H., M.H., di Kantor Kejati Sumut, Medan.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPPU dan Kejaksaan Agung yang telah ditandatangani pada Februari 2024 lalu. MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha serta pemberantasan praktik kartel, melalui berbagai bentuk sinergi seperti penanganan perkara, pelatihan bersama, hingga kerja sama di tingkat daerah.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menegaskan bahwa kerja sama ini penting dalam rangka mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa yang dinilai sangat rawan.

“KPPU melihat sektor pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu titik rawan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Dengan adanya kerja sama yang erat dengan Kejati, kami berharap pengawasan dapat lebih menyeluruh, sehingga proses tender menghasilkan pemenang yang kompeten, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Ridho melalui press rilis, Kamis (04/9).

Senada dengan itu, Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, menyoroti pentingnya pencegahan sejak dini terhadap praktik curang dalam proses tender, yang kerap berdampak buruk terhadap kualitas pembangunan.

“Banyak tender dimenangkan dengan penawaran di bawah 80 persen dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dan ini sering kali berujung pada pekerjaan yang tidak selesai atau hasilnya tidak sesuai standar. Ini menjadi perhatian serius, dan kami mendukung upaya KPPU dalam menciptakan pengadaan yang lebih sehat,” jelas Harli.

Dalam pertemuan tersebut, Harli juga mengusulkan adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPPU Kanwil I dan Kejati Sumut guna memperkuat implementasi kerja sama di tingkat daerah. Ia berharap langkah ini dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan efektivitas pencegahan praktik curang, dan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat serta pembangunan ekonomi yang berkualitas di Sumatera Utara.(EL)

Komentar

Loading...