1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional
  4. News

KPPU Dalami Penyebab Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Undang Pihak Terkait untuk Klarifikasi

Oleh ,

RUBIS.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan kajian mendalam terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025. Kelangkaan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta seperti Shell dan BP AKR ini telah menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran akan keberlanjutan pasokan BBM non-subsidi.

KPPU meningkatkan intensitas pengawasan setelah menerima laporan kekosongan stok di sejumlah SPBU selama lebih dari satu minggu. Kajian yang dilakukan sejak awal tahun ini berfokus pada ketersediaan BBM, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha untuk memastikan persaingan yang sehat dan pasokan yang andal bagi masyarakat.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pentingnya transparansi data lintas pelaku pasar dalam sektor energi yang sangat terkonsentrasi. "Tanpa data yang utuh, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat. Kami mengajak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data yang dibutuhkan," ujarnya.

Sebagai bagian dari langkah penelusuran, KPPU telah mengundang berbagai pihak terkait dan meminta data lengkap, akurat, serta tepat waktu guna mendukung proses analisis berdasarkan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999. KPPU juga akan melakukan uji konsistensi data lintas sumber untuk mengidentifikasi potensi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi praktik anti-persaingan.

KPPU berkomitmen untuk segera menyampaikan hasil kajian dan perkembangan proses pengawasan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan ini sekaligus menjadi langkah menjaga sektor energi agar bebas dari praktik monopoli yang merugikan konsumen dan memastikan ketersediaan BBM non-subsidi yang merata.(*)

Baca Juga