OJK Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus P2P Lending Bermasalah
RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan penting terkait penanganan permasalahan yang menimpa sejumlah perusahaan financial technology peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia.
Beberapa platform yang tengah menjadi sorotan regulator antara lain PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa OJK terus mendorong penyelesaian berbagai kasus tersebut demi mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat, khususnya para pemberi dana (lender).
Kasus Akseleran: Ditemukan Pelanggaran Pemberian Pinjaman
OJK telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Akseleran setelah menerima informasi terkait pemberian pinjaman yang melebihi batas ketentuan kepada enam borrower, dengan nilai mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per borrower.
“OJK telah melakukan pemeriksaan langsung kepada Akseleran. Sehubungan dengan hasil pemeriksaan tersebut, OJK telah memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman, Kamis (11/9/2025).
Kasus TaniFund dan Investree: Tim Likuidasi Bergerak
Untuk kasus TaniFund dan Investree, penyelesaian dilakukan melalui Tim Likuidasi yang saat ini sedang memverifikasi data lender serta mendata borrower yang masih memiliki kewajiban.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan penagihan kepada borrower untuk penyelesaian kewajibannya,” jelas Agusman.
Ia juga mengonfirmasi bahwa salah satu anggota Tim Likuidasi Investree telah mengundurkan diri atas permintaan pribadi. Namun demikian, OJK telah menyetujui penggantinya sehingga proses likuidasi tetap berjalan sesuai rencana.
Kasus KoinP2P: Proses Standstill dan Pemantauan Modal
Terkait KoinP2P, OJK telah menggelar pertemuan dengan pemegang saham guna memastikan komitmen peningkatan modal. Menurut Agusman, rencana tersebut kini sedang dipantau secara ketat oleh regulator.
“Berdasarkan laporan dari KoinP2P, proses standstill sedang dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan lender,” ungkapnya.
Kasus iGrow: Komitmen Modal dan Litigasi
Untuk iGrow, pemegang saham disebut telah menyatakan komitmen dalam melakukan peningkatan modal guna memenuhi ekuitas minimum serta menjaga kelangsungan operasional.
Agusman menegaskan bahwa pengembalian dana kepada lender tetap menjadi tanggung jawab borrower. “Pengembalian dana lender tetap menjadi kewajiban borrower sesuai perjanjian pendanaan, yang dapat ditempuh antara lain melalui penagihan langsung dan proses litigasi,” tegasnya.
Komitmen OJK: Lindungi Konsumen, Jaga Stabilitas Industri
OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap perkembangan kasus-kasus di sektor P2P lending. Regulator menekankan bahwa penyelesaian permasalahan harus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan konsumen, khususnya para lender yang dananya terlibat dalam pendanaan.(*)