OJK Terbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2025, Tingkatkan Transparansi dan Kepercayaan di Industri Perbankan
RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan di Indonesia.
POJK terbaru ini mewajibkan bank-bank untuk menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, serta dapat dibandingkan dengan standar praktik terbaik internasional. Melalui aturan ini, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
"Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," ujar pihak OJK dalam siaran pers resmi.
POJK Nomor 18 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019. Penyusunan aturan baru ini dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti perbankan, asosiasi, investor, akademisi, dan regulator, serta rekomendasi dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), dan hasil evaluasi Financial Sector Assessment Program (FSAP).
Dalam aturan ini, bank diwajibkan menyusun dan mempublikasikan berbagai laporan, antara lain:
1) Laporan keuangan dan kinerja keuangan
2) Laporan eksposur risiko dan permodalan
3) Laporan informasi atau fakta material
4) Laporan suku bunga dasar kredit
Laporan lain yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
Selain itu, POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan dengan mewajibkan sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada tingkat tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan laporan. Bank yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun sanksi non-denda.
Aturan ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia. POJK mulai efektif berlaku enam bulan sejak diundangkan, atau tepatnya pada Februari 2026. Dengan berlakunya POJK ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan tidak berlaku lagi, meskipun ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru.(*)

Komentar