Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia Regional 1A, Dukung Ketahanan Pangan Lewat Mitigasi Korupsi
Kejati Sumut) menggelar kegiatan penerangan hukum di PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan, Jalan Gajah Mada, Kota Medan.
RUBIS.ID, MEDAN — Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan penerangan hukum di PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan, Jalan Gajah Mada, Kota Medan. Kegiatan ini merupakan bentuk mitigasi terhadap potensi tindak pidana korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi kepada petani.
Kegiatan yang diikuti puluhan pegawai dan pejabat PT Pupuk Indonesia, serta para distributor dan penjual pupuk subsidi di Kota Medan dan sekitarnya, dibuka oleh Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, SH., MH, yang didampingi oleh tim jaksa dari Bidang Intelijen Kejati Sumut selaku narasumber.
Dalam sambutannya, Muhamad Husairi menegaskan bahwa penerangan hukum ini merupakan bagian dari program nasional Kejaksaan Republik Indonesia untuk meminimalisir penyimpangan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi, yang menjadi elemen penting dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dukungan Kejaksaan kepada negara, khususnya dalam memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran,” ujar Husairi.
Selain memberikan materi tentang pencegahan korupsi, tim narasumber juga mengingatkan para peserta untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini menyusul maraknya kasus hukum yang melibatkan masyarakat akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan dan etika bermedia sosial.
Kegiatan ditutup dengan apresiasi dari jajaran manajemen PT Pupuk Indonesia. Senior Manager Regional 1, Yoyo Suprianto, bersama Manager Sumut 1 Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut 2 Danny Putra U. Tambunan, menyampaikan rasa terima kasih atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum para pelaku distribusi pupuk subsidi.
Melalui pesan WhatsApp kepada media, M. Husairi menambahkan bahwa penerangan hukum ini merupakan agenda rutin Kejati Sumut dalam mendukung sektor-sektor strategis, khususnya pertanian, yang menyentuh kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Arahan pimpinan Kejaksaan saat ini sangat jelas: kami diminta untuk fokus memberikan layanan hukum pada sektor-sektor strategis. Pertanian adalah salah satunya. Dengan penerangan hukum ini, kami harap proses distribusi pupuk semakin akuntabel dan bebas dari penyimpangan,” tutupnya.(*)