Atasi Persoalan Warga, Rommy Van Boy Buka Posko Pengaduan di Kantor Camat Medan Polonia
Ket: Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (28/9/2025).(Dok.Tim/ Istimewa)
RUBIS.ID, MEDAN – Untuk membantu warga mengatasi berbagai persoalan administrasi kependudukan, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Rommy Van Boy, membuka posko pengaduan di Kantor Camat Medan Polonia.
Langkah ini disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang berlangsung di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (28/9/2025).
Rommy menyebutkan, posko ini akan aktif setiap hari pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan terbuka untuk seluruh warga yang ingin menyampaikan keluhan, khususnya terkait masalah administrasi kependudukan.
"Masalah paling banyak itu seputar akta kelahiran yang belum terbit, kesalahan penulisan nama di KTP atau kartu keluarga, hingga perubahan status perkawinan yang seringkali berlarut-larut," ujar Rommy. "Masalah seperti ini sering menghambat warga dalam mendapatkan pelayanan publik lainnya, jadi kami hadir untuk mempermudah."
Selain persoalan administrasi, Rommy juga membuka ruang bagi warga yang ingin melaporkan permasalahan infrastruktur seperti jalan rusak atau drainase yang buruk. Semua laporan akan dicatat dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Rommy, yang juga merupakan putra asli Medan Polonia, menegaskan bahwa dirinya hadir di DPRD bukan sekadar menjalankan amanah partai, tetapi juga memastikan masyarakat di dapilnya mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah.
"Kami dari Partai Golkar berkomitmen untuk bekerja nyata bagi masyarakat. Jangan ada lagi warga yang merasa dipersulit dalam mengurus hak dasarnya," tegasnya.
Kegiatan ini turut didukung oleh Pelaksana Harian Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, yang menyatakan kesiapan pihak kecamatan dalam berkoordinasi untuk menindaklanjuti setiap aduan warga.
"Kami siap bekerja sama dan memfasilitasi koordinasi agar seluruh keluhan yang masuk dapat segera ditangani," ucap Rangga.
Sementara itu, Abdillah, petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang bertugas di Kantor Camat Medan Polonia, juga menyatakan komitmennya untuk merespons cepat setiap pengaduan.
Ia bahkan membagikan nomor WhatsApp pribadinya kepada warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi.
"Silakan hubungi saya langsung jika ada kendala terkait akta, KTP, atau kartu keluarga. Kami siap membantu hingga tuntas," ujarnya.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan persoalan warga dapat diselesaikan lebih cepat dan pelayanan publik bisa berjalan lebih efektif. (red)