1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional
  4. News
  5. Perbankan

BI, OJK, dan KPEI Perkuat Pasar Repo Nasional Lewat Peluncuran Tri-Party Agent dan Perluasan GMRA

Oleh ,

Ket: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dan Direktur Utama KPEI Iding P. Arifien menandatangani perluasan GMRA dalam rangka memperkuat pengembangan pasar repo nasional.(Dok.Bank Indonesia/ ist)

RUBIS.ID, JAKARTA — Pasar repurchase agreement (repo) kian menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas dan efisiensi sistem keuangan nasional. Untuk memperkuat pengembangannya, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) resmi meluncurkan Tri-Party Agent Repo serta melakukan penandatanganan perluasan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) di Jakarta, Senin (6/10).

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyebut kedua inisiatif tersebut merupakan langkah strategis dalam memodernisasi pasar repo nasional agar semakin inklusif dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Kehadiran Tri-Party Agent Repo sebagai pihak ketiga yang menatausahakan agunan dan membantu proses penyelesaian transaksi akan memberikan kemudahan bagi bank maupun pelaku pasar nonbank dalam bertransaksi secara efisien dan aman,” ujar Destry.

Ia menambahkan, sinergi antara BI, OJK, dan pelaku pasar telah menghasilkan pertumbuhan signifikan pada transaksi repo.

“Pada 2020, transaksi repo hanya sekitar Rp509 miliar per hari. Kini sudah mencapai Rp17,5 triliun per hari, dengan jumlah pelaku mencapai 75 bank,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan pentingnya kehadiran Tri-Party Agent Repo dalam memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional.

“OJK telah memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP), tidak hanya di pasar modal tetapi juga di pasar uang dan valuta asing,” kata Inarno.

Penandatanganan perluasan GMRA juga dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat interkoneksi antar pelaku pasar repo. Dokumen GMRA berfungsi sebagai perjanjian standar yang memberikan kepastian hukum, pengelolaan risiko yang lebih baik, serta tata kelola yang transparan.

“Perluasan GMRA ini akan mendorong volume dan efisiensi transaksi repo, memperluas basis pelaku pasar, dan meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun internasional,” jelas Destry.

Sebanyak 68 bank berkomitmen menandatangani GMRA dalam kegiatan tersebut. OJK turut mendorong agar dokumen GMRA terus diperbarui mengikuti praktik internasional agar pasar repo Indonesia tetap relevan dan kompetitif.

Adapun layanan Tri-Party Agent Repo oleh KPEI telah beroperasi sejak 29 September 2025. Delapan bank menjadi peserta tahap awal, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan BPD Jatim. Pada minggu pertama operasional, KPEI telah memfasilitasi transaksi repo senilai Rp70 miliar dengan tenor antara 1 hingga 14 hari.

Ke depan, BI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem pasar repo sebagai bagian dari pendalaman pasar keuangan nasional. Melalui infrastruktur yang aman dan efisien, pasar repo diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar uang dan surat berharga, sekaligus memperkokoh ketahanan sistem keuangan Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.(*)

Baca Juga