1. Beranda
  2. News
  3. Uncategorized

Kejati Sumut Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar

Oleh ,

Ket: Penyidik Kejati Sumut saat mengumumkan penahanan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda PT Pelindo I, Senin (13/10/2025).(Dok.Kejati Sumut/ist)

RUBIS.ID, MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (kapal tunda 2 x 1.800 HP) untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada tahun 2019 hingga 2021.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp135,8 miliar, yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran 212 investasi fisik tahun 2018, 2019, dan 2020.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, mengungkapkan bahwa tersangka yang baru ditahan adalah RS, seorang karyawan swasta yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI–Persero) sejak 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RS dalam kapasitasnya sebagai Konsultan Pengawas berperan dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut,” ujar Husairi, Senin (13/10/2025).

Menurut Husairi, penahanan dilakukan karena memenuhi unsur alasan objektif dan subjektif, antara lain untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri yang dapat mempersulit proses penyidikan.

Tersangka RS akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 di hari yang sama.

Penahanan terhadap RS menambah jumlah tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menahan HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021, serta BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Kejati Sumut memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek pengadaan kapal tunda senilai ratusan miliar rupiah tersebut.(*)

Baca Juga