Diduga Terseret Korupsi Anggaran, Eks Kadis PUPR Nisel di Tetapkan Tersangka
Ket: Konferensi pers Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait penetapan tersangka mantan Kadis PUPR EL dalam kasus dugaan korupsi anggaran 2018–2021, Kamis (23/10/2025) malam.(Dok.Tim/ ist)
RUBIS.ID, NIAS SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nias Selatan berinisial EL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejari Nias Selatan Edmond Novvery Purba, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH didampingi Kasi Pidsus Lintong Samuel, SH, dan Foorgus Trisman Gea, SH dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro No. 97, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (23/10) malam.
Menurut Alex Bill Mando, penetapan tersangka terhadap EL dilakukan setelah adanya fakta hukum dari dua perkara korupsi sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Salah satunya, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Medan Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 6 Mei 2025 terhadap KW, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan TA 2018–2019.
“Terpidana KW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Alex.
Selain itu, perkara serupa juga menjerat BB, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR TA 2020–2021, yang telah divonis bersalah melalui putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 13 Oktober 2025. Meski demikian, penuntut umum masih mengajukan upaya hukum banding karena tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan majelis hakim.
Dari hasil dua perkara tersebut, penyidik menemukan keterkaitan antara pengguna anggaran Dinas PUPR Nias Selatan tahun 2018–2021 yang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.461.995.715 berdasarkan laporan audit Asisten Pengawasan Kejati Sumut Nomor: R-06/L.2.7/H.1.1/11/2024 tanggal 11 November 2024.
Selanjutnya, penyidik Kejari Nias Selatan melakukan pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Nias Selatan Nomor Print-01/L.2.30/Fd.1/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor Print-01.a/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 20 Maret 2025.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/L.2.30/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025, EL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung TA 2018, 2019, 2020, dan 2021,” ungkap Alex Bill Mando Daeli.
Dalam perkara ini, tersangka EL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, subsidair Pasal 3 dengan pasal-pasal yang sama.
Penyidikan terhadap EL akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi selama empat tahun tersebut.
(Ikhtiar Wau)