OJK Fasilitasi Pertemuan DSI dan Lender Bahas Penyelesaian Dana Tertunda

Ket: Suasana pertemuan antara manajemen PT Dana Syariah Indonesia dan OJK membahas penyelesaian dana lender yang tertunda di Kantor OJK, Jakarta.(Dok.OJK)

RUBIS.ID JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan sejumlah pemberi dana (lender) di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (28/10). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil oleh DSI.

Dalam pertemuan tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, beserta jajaran manajemen, untuk berdialog langsung dengan perwakilan lender. Pertemuan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pinjaman daring (pindar) oleh OJK.

OJK meminta pihak DSI menjelaskan secara terbuka akar permasalahan yang terjadi dan menegaskan agar perusahaan bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan.

Menanggapi hal itu, DSI menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan. Penyusunan rencana penyelesaian tersebut juga akan melibatkan perwakilan lender agar proses berjalan transparan dan akuntabel.

Sebagai bentuk pengawasan tegas, OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini bertujuan agar perusahaan fokus menuntaskan kewajiban kepada lender.

Melalui sanksi PKU tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam dalam bentuk apa pun, termasuk melalui aplikasi, situs web, atau media lain. DSI juga tidak diperbolehkan mengalihkan atau mengurangi nilai aset tanpa izin tertulis dari OJK.

Selain itu, OJK melarang DSI melakukan perubahan struktur Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, maupun Pemegang Saham tanpa persetujuan OJK, kecuali untuk tujuan memperbaiki kinerja dan menyelesaikan kewajiban perusahaan.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap membuka layanan pengaduan dan melayani para lender secara aktif. Perusahaan diwajibkan menyediakan saluran komunikasi seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan intensif dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan DSI. Bila ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, OJK siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

OJK menegaskan agar DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga transparansi komunikasi, serta menindaklanjuti seluruh pengaduan dengan cepat dan sesuai ketentuan hukum.(*)

Komentar

Loading...