1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional
  4. News

OJK Tegaskan Penguatan Pelindungan Konsumen di Era Digitalisasi Keuangan

Oleh ,

Ket Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi berbicara pada acara FEKDI dan IFSE 2025 di Jakarta, Jumat (31/10/2025).(Dok.OJK)

RUBIS.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya memperkuat pelindungan konsumen di tengah pesatnya transformasi digital di sektor ekonomi dan keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai bahwa era digital tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga risiko kejahatan finansial yang semakin kompleks.

“Pelindungan konsumen adalah satu hal yang tak terpisahkan dari transformasi digital terhadap ekonomi dan keuangan di Indonesia saat ini,” ujar Friderica dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Jumat (31/10).

Menurut Friderica, digitalisasi membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan serius seperti meningkatnya kasus penipuan digital (scam) dan kejahatan keuangan daring. Untuk mencegahnya, OJK terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan.

“Kalau kita bicara pelindungan konsumen, itu adanya sudah di ujung—setelah terjadi penipuan atau fraud. Tapi bagaimana mencegahnya supaya tidak terjadi? Ya itu dengan literasi dan edukasi,” tegasnya.

Sebagai langkah nyata, OJK bersama lembaga terkait membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang hingga kini telah menutup lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berperan sebagai pusat koordinasi lintas lembaga. Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025, IASC telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, dan menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar.

Friderica menegaskan, sinergi antar-lembaga menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman kejahatan digital.

“Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya.

BI Dorong Kolaborasi untuk Ekosistem Digital yang Aman

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital.

“Perlindungan konsumen bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi membangun kepercayaan sebagai fondasi ekosistem keuangan dan sistem pembayaran digital Indonesia,” kata Ricky.

Ia menambahkan, percepatan digitalisasi ekonomi harus diiringi dengan literasi dan perilaku yang bertanggung jawab agar masyarakat tidak hanya menikmati kemudahan, tetapi juga terlindungi dari risiko penyalahgunaan data dan penipuan.

Inovasi Aset Kripto dan Tantangan Keamanan

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam sesi diskusi bertajuk “Masa Depan Aset Kripto: Inovasi Aset Kripto dan Tantangan Keamanan Transaksi”, menegaskan komitmen OJK menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan.

“Aset keuangan digital dan kripto menghadirkan peluang besar, tapi juga tantangan dalam aspek keamanan transaksi dan pelindungan konsumen. Kita harus mengedepankan prinsip responsible innovation,” jelas Hasan.

Ia menegaskan bahwa OJK bersama industri terus mengembangkan ekosistem aset keuangan digital dengan pendekatan yang efektif dan berimbang—mendorong inovasi tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan nasional.

“Masa depan aset kripto di Indonesia sangat tergantung pada kemampuan kita menghadirkan regulasi yang seimbang, mendorong ekosistem inklusif, dan memperkuat kolaborasi lintas sektor,” tambahnya.

Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta konsumen dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun, menjadikan Indonesia salah satu pasar utama aset keuangan digital di dunia.

Sebagai bagian dari penguatan keamanan, OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital pada Agustus 2025 untuk memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber serta melindungi data dan aset konsumen.(*)

Baca Juga