Kanwil DJP Sumut I Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak, Total Utang Capai Rp119 Miliar

RUBIS.ID, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan langkah tegas terhadap para penunggak pajak dengan melaksanakan pemblokiran rekening secara serentak, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-79, dan diikuti oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus merealisasikan target penerimaan pajak tahun 2025.

“Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Ke depan, kami berharap Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” ujarnya kepada wartawan berdasarkan press rilis yang diterima, Senin (3/11).

Dalam aksi serentak tersebut, sebanyak 310 Wajib Pajak diblokir rekeningnya, dengan total utang pajak mencapai Rp119 miliar. Proses pemblokiran dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan.

Langkah ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam PMK tersebut, khususnya Pasal 29 dan 30, diatur bahwa permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP, dan pihak bank wajib menindaklanjuti dengan memblokir dana sesuai jumlah utang pajak dan biaya penagihan terhadap Wajib Pajak yang tercantum dalam surat permintaan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menambahkan, pelaksanaan secara serentak dilakukan untuk meningkatkan efisiensi proses penagihan.

“Dengan pelaksanaan serentak, KPP tidak perlu berulang-ulang menghubungi pihak bank. Kanwil dapat langsung mengoordinasikan penyampaian dokumen-dokumen tindakan penagihan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Sumatera Utara I juga menyampaikan apresiasi kepada pihak perbankan atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Sinergi yang baik antarinstansi, khususnya antara DJP dan perbankan, sangat penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pembiayaan pembangunan nasional,” tutupnya.(*)

Komentar

Loading...