1. Beranda
  2. News

Analis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejati Sumut, Diduga Rugikan Negara Rp2,29 Miliar

Oleh ,

Ket foto: Kejati Sumut menahan satu orang analis kredit berinisial LPL terkait kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.(Dok.Kejatisu/ ist)

RUBIS.ID, MEDAN — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial LPL, analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012.

Penahanan terhadap LPL dilakukan usai penyidik Kejati Sumut melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan bukti tersebut, penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

Dari hasil penyidikan, LPL diduga melakukan mark up (penggelembungan) nilai agunan, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Akibat perbuatan tersebut, tersangka menyebabkan pencairan kredit modal usaha senilai Rp3 miliar yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. LPL akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Pihak Kejati Sumut menyebut, penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)

Baca Juga