1. Beranda
  2. News

Kejari Medan Bongkar Korupsi di Balik Medan Fashion Festival, Kerugian Negara Capai Rp1,13 Miliar

Oleh ,

Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024 di Kantor Kejari Medan, Kamis (13/11/2025). (Foto: Dok. Kejari Medan)

RUBIS.ID, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan.

Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti kuat terkait penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,13 miliar.

“Hari ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang digelar oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan,” ujar Fajar dalam keterangan persnya di Medan, Kamis (13/11).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BIN, selaku Kepala Dinas dan merangkap Pengguna Anggaran (PA); ES, selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta MH, selaku Direktur CV Global Mandiri, yang menjadi pelaksana kegiatan.

Nilai Kontrak Hampir Rp4,9 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran mencapai Rp4.854.339.302.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan, mulai dari pelanggaran prosedur hingga pembayaran yang tidak sesuai ketentuan kepada pihak ketiga.

“Para tersangka terbukti melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan, termasuk menunjuk pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang seharusnya dilakukan,” jelas Fajar.

Selain itu, ditemukan pula adanya pembayaran tidak resmi kepada subvendor, yang semestinya dilakukan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.

Proses Hukum dan Penahanan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tiga orang tersangka yakni BIN dan MH langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan oleh tim Kejari Medan yang dipimpin Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.

Sementara itu, tersangka ES belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“ES belum menghadiri panggilan. Yang datang hanya penasihat hukumnya membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan bila kembali tidak hadir, maka akan ditempuh upaya paksa,” tegas Fajar.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000,” ungkap Fajar menegaskan.

Langkah Lanjut Kejari Medan

Fajar menambahkan, penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang turut serta dalam perbuatan melawan hukum ini,” pungkasnya.(*)

Baca Juga