Proyek Pembangunan Gedung Baru RSJ Dr. Ildrem Medan Diduga Langgar Undang-Undang Tipikor
RUBIS.ID, MEDAN – Proyek pembangunan gedung baru di lingkungan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Ildrem, Medan, menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dokumen perencanaan.
Menurut pantauan DPN LKLH pada tanggal 12 November 2025, pembangunan dua gedung baru yang didanai oleh anggaran negara tetap berjalan meskipun belum dilengkapi dengan dokumen perencanaan yang seharusnya menjadi dasar awal dari sebuah proyek pembangunan.
Direktur Operasional DPN LKLH, Muhammad Irfan, menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari berbagai sumber, dokumen perencanaan gedung baru tersebut belum ditandatangani oleh pejabat Direktur Utama RSJ Dr. Ildrem yang lama, yang kini telah dicopot dari jabatannya.
"Plt Dirut selaku Kuasa Pengguna Anggaran terkesan abai terhadap kelengkapan dokumen perencanaan proyek ini. Hal ini jelas merupakan pelanggaran dan berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor)," ujar Irfan. Ia menambahkan bahwa situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik kongkalikong antara pihak rumah sakit dengan pihak pelaksana proyek (kontraktor).
DPN LKLH mendesak agar pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Aparat Penegak Hukum (APH), memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan RSJ Dr. Ildrem Medan.
Undang-Undang yang Relevan:
Dugaan pelanggaran ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang relevan antara lain:
- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Kasus ini masih dalam pantauan DPN LKLH dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.(*)